
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Biaya Jasa Layanan Pengujian/Kalibrasi Alat Kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis dr J Prastowo Nugroho, MHA anak dari FX Soemardi, dan Muhammad Agung Sholihuddin, AMTE bin M Thoharuddin, terbukti melakukan korupsi.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prastowo selaku Kepala BPFK Kemenkes Jakarta, dan Agung selaku Koordinator UPF-PFK Palembang, terbukti melanggar Pasal 604 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I dr J Prastowo Nugroho, MHA anak dari FX Soemardi dan Terdakwa II Muhammad Agung Sholihuddin Amte bin M Thoharuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim.
Terdakwa Prastowo dan Agung dijatuhi pidana penjara masing-masing dua tahun. Prastowo dijatuhi pidana denda Rp20 juta rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan masing-masing terpidana dapat di sita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 20 hari,” tambah hakim.
Sedangkan terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin dijatuhi pidana denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Agung Sholihuddin untuk membayar uang pengganti (UP) Rp208 juta lebih, subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Terhadap putusan majelis hakim, kedua tervonis melalui penasihat hokum mereka menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026) lalu, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua terdakwa menghukum Prastowo selama satu tahun dan enam bulan, potong masa tahanan, dan menghukum Agung selama dua tahun penjara, potomng masa tahanan. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara kepada Prastowo dan Agung.
JPU menuntut majelis hakim agar Prastowo dibebankan UP Rp189 juta lebih, dan uang sejumlah itu yang telah dititipkan ke Kejari Palembang, sehingga UP nihil. Sedangkan UP untuk Agung Rp208 juta lebih, subsider satu tahun penjara.
J Prastowo Nugroho dan Muhammad Agung Sholihuddin mulai dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (25/5/2026) lalu.
JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan korupsi biaya operasional petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan (Alkes) pada 2020-2021.
Dana kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alkes terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) Rp847,265 miliar (M) lebih dikelola oleh kedua terdakwa dan diduga digunakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp397,192 juta lebih. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tipikor Penggunaan Biaya Jasa Layanan Pengujian/Kalibrasi Alkes pada BPFK dan UPF-PFK Palembang 2020 dan 2021 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumsel.
JPU Hery Fadlullah, SH, MH, Selly Agustina, SH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH mendakwa Prastowo memperkaya diri Rp189,144 juta lebih. Sedangkan Agung diduga menikmati aliran dana sejumlah Rp208,047 juta lebih.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor. #arf









