219 Warga Ajukan Pembuatan Paspor

BUAT---Masyarakat melakukan pembuatan paspor di Kantor UKK Kelas II Muara Enim di Kabupaten Mura.

Musi Rawas, SumselSatu.com  

Sejak dioperasikannya Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas II Muara Enim di Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada 20 Januari 2018 silam, oleh Dirjen Keimigrasian Kemenhukham Republik Indonesia Ronny F Sompie, jumlah pemohon pembuatan paspor mencapai 219 orang.

Pejabat Sementara Kepala UKK Kantor Imgrasi Kelas II Muara Enim Mura, Radian mengatakan kalau untuk pembuatan paspor, pasca peresmian, jumlah pemohon pembuatan paspor mulai terjadi peningkatakan.

Pada 29 Januari jumlah pemohon sebanyak 22 orang, 30 Januari sebanyak 77 orang, lalu 44 orang, awal bulan Februari sebanyak 18 orang, lalu 40 orang dan kemarin 18 orang. Total seluruhnya 219 orang.

Mayoritas tujuan mereka mengajukan pembuatan paspor mayoritas untuk ibadah umroh dan haji. Sebagian lainnya ada untuk wisata, studi tour dan kunjungan keluarga.

Untuk, proses pembuatan paspor sendiri harus melengkapi kartu tanda penduduk (E-KTP), kartu keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran/buku nikah disertai dokumen aslinya. Sehingga, nanti ketika dicek dan jika cocok diberikan nomor antrian pemohon. Lalu data diinput untuk di foto serta sidik jari serta wawancara.

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran via bank. Tiga hari setelah pembayaran datang lagi ke UKK sekira pukul 13.00 WIB untuk mengambil paspor yang telah selesai.

“Untuk proses pembuatan paspor dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Lalu, pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB untuk pelayanan penyerahan paspor,” jelas Radian di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, untuk biaya pembuatan paspor sebesar Rp335.000,- dan langsung setor ke bank atau kantor pos dengan batas masa berlaku paspor selama lima tahun.

Kalau untuk perpanjangan paspor yang pembuatan paspor di bawah tahun 2009 persyaratanya sama dengan persyaratan pembuatan paspor baru. Sedangkan, kalau untuk perpanjangan paspor yang dibuat tahun 2009 ke atas, cukup dengan KTP dan membawa paspor lama.

Tak Semua Boleh Keluar Negeri

“Semua warga negara Indonesia (yang mengajukan paspor) ke luar negeri, tidak semua warga negara boleh keluar negeri. Apalagi jika untuk usia tua kebanyakan mengajukan paspor untuk haji dan umroh. Sedangkan untuk usia produktif pihaknya lebih selektif karena dikhawatirkan digunakan untuk keberangkatan tenaga kerja Indonesia Ilegal,” tegas dia.

Radian menjelaskan, jika untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) pihaknya melakukan pemerikaaan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terdaftar atau tidak dan mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans jangan sampai nanti PJTKI bodong.

“Kalau untuk pelayanan KITAS dan KITAP belum ada karena orang belum ada yang mendaftar. Sehingga, untuk jumlah WNA di Kabupaten Mura belum ada, karena semuanya ada di kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim. Sedangkan, kalau pelayanan izin tnggal dan perpanjangan izin tinggal juga belum ada pengajuan meskipun sumber daya manusia (SDM) dan sarana sudah siap,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here