Palembang, SumselSatu.com
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumsel akan ditetapkan pada 21 April mendatang oleh KPU Sumsel. Surat suara akan dibuat berdasarkan jumlah DPT dan dicetak surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT.
Komisioner KPU Sumsel Bidang SDM dan Parmas A Naafi mengatakan, proses pengadaan surat suara melalui e-catalog. Jumlahnya sama dengan DPT.
“Untuk jumlah DPT Provinsi Sumsel akan ditetapkan 21 April mendatang di KPU Sumsel. Jumlah surat suara sama dengan jumlah DPT dan dicetak surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Untuk ukuran dan bentuknya berdasarkan pada Keputusan KPU RIĀ Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang, Jasa dan Honorium untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota ,” ujarnya ketika dihubungi sumselsatu.com via telepon, Rabu (18/4/2018).
Naafi menungkapkan, surat suara dicetak oleh PT Temprina. Untuk pendistribusian logistik termasuk surat suara mulai didistribusikan pada 4 Juni melalui 5 rute yakni Rute 1 (OKU Timur, OKU Selatan, OKU). Rute 2 (OKI, Ogan Ilir ,Prabumulih, Pali). Rute 3 (Palembang, Banyuasin, Muba). Rute 4 (Muara Enim, Lahat, Pagaralam). Rute 5 (Empat Lawang, Mura,Lubuk Linggau, Muratara).
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi untuk persoalan logistik Pilkada, logistik ini banyak macam tapi yang paling utama adalah kebutuhan di TPS yaitu bilik, kotak dan surat suara.
“Dari 3 ini kita fokuskan jangan sampai ada keterlambatan terjadi sehingga mengganggu tahapan pencoblosan. Maka itu kami mengajak pihak kepolisian untuk ikut mengawal dari proses pencatatan di pabrik. Kemudian dari pabrik menuju Sumsel dari Sumsel menuju kabupaten kota, jadi kita semua sudah membuat rute-rute nya itu kemudian kelengkapan-kelengkapan yang memilih butuhkan pada saat hari H,” paparnya.
Aspahani mengungkapkan, surat suara ada C1. Pihaknya ingin semuanya bisa dipenuhi secara tepat waktu tepat jumlah dan tepat sasaran.
Pihaknya berharap tanggal 4 Juni logistik itu sudah sampai di kabupaten kota dan dari tanggal 4 Juni sampai tanggal 27 Juni itu sudah punya setel waktu yang cukup.
“Kalau ada kendala terhadap faktor alam ataupun lokasi, kita bisa antisipasi, yang pertama kita tetap satuan pengiriman yaitu ke kabupaten kota dulu. Tetapi semuanya itu sudah kita hitung untuk di daerah yang TPS terjauh kita butuh waktu kira-kira 5 hari. Maka sebelum 5 hari semua sudah sampai karena kalau itu waktunya terbatas sekali. Dikhawatirkan pada tanggal 27, terlambat dua-tiga jam saja, sebelum coblosan itu repotnya luar biasa,” pungkasnya. #nti