DPT Sumsel 5,791,956 Orang

Daftar Pemilih Tetap Pilgub Sumsel. (Infografik : SS1/Harpani)

Palembang, SumselSatu.com

KPU Sumsel menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumsel mencapai 5,792,956 orang. Bagi masyarakat yang belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat untuk memilih atau usia di atas 17 tahun dapat menggunakan E KTP atau suket yang dikeluarkan Disdukcapil.

Aspahani mengatakan, hari ini KPU Sumsel mengadakan rekapitulasi DPT tingkat Sumsel. Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2012 penetapan DPT berdasarkan rakpitulasi yang dilakukan kabupaten/kota. “Secara teknis tidak ada masalah kalau rekapitulasi kabupaten kota sudah clear,” ujarnya di Aula KPU Sumsel, Sabtu (21/4/2018).

Rapat Pleno DPT Sumsel di Pilgub di aula KPU Sumsel, Sabtu (21/4/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Tapi kalau ada masalah, lanjut Aspahani, itu harus diselesaikan juga hari ini. Proses rekapitulasi ini panjang. Tapi pada kenyataannya, ada yang belum masuk DPT, padahal usianya sudah masuk 17 tahun.

Aspahani menuturkan, KPU tidak bisa mengakomodir yang belum punya E KTP dan suket. Tapi ada warga punya hak pilih, tapi terhalang administrasi. Sampai hari terakhir 27 Juni. Bilamana warga dapat menunjukkan E KTP dan suket bisa mencoblos.

“Kita tetapkan DPT. Data ini final bilamana ada pemilih belum masuk DPT. Dia bisa memilih bisa masuk DPT tambahan. Dibuka sampai hari pencoblosan, dapat dilakukan pada pukul 12.00 WIB. DPT tambahan mengakomodir yang belum masuk DPT tapi punya E KTP atau suket,” paparnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here