
Baturaja, SumselSatu.com
Warga sekitar Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluhkan adanya limbah yang mencemari lingkungan mereka. Diduga limbah berupa oli yang mengalir ke sungai itu akibat dari aktivitas PT Lautan Berlian (Mitsubishi Motors) di Jalan A Yani, Kemelak.
“Limbah ini sudah lama, asalnya dari bengkel mobil Mitsubishi itu. Parahnya limbah ini sering mengalir ke anak sungai tak jauh dari bengkel,” keluh Harto, seorang warga Kemelak saat dibincangi wartawan, Selasa (15/5).
Diungkapkan Harto, limbah itu sering mengalir dari selokan di pinggir jalan hingga ke aliran anak sungai. Hal itu sudah berlangsung lama, padahal sungai itu sering digunakan masyarakat Kemelak untuk mandi dan lain-lain,
“Sungai ini sampai juga ke muara Desa Laya, pasti ada imbasnya terhadap lingkungan,” kesal Harto.
Apalagi saat hujan datang, air bercampur oli berwarna hitam, dengan cepat mencemari lingkungan sekitar. “Saya juga dengar bahwa ini (bengkel Mitsubishi, red) belum ada izinnya, kok bisa?” tanya Harto.
Pengamatan di kawasan dekat bengkel dimaksud, memang benar adanya. Oli berwarna hitam mengalir dari bengkel itu menyusuri selokan persis di pinggir jalan hingga bermuara ke anak sungai itu. Warna hitam pekat berkerak jelas terlihat di aliran itu.
Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Â Kabupaten OKU membenarkan bengkel Mitsubishi belum ada izin sama sekali. “Jadi mereka (PT Lautan Berlian, red) Baturaja, sama sekali belum memiliki izin sampai detik ini,” tegas Kepala DLH OKU Selamat Riyadi melalui Kepala Bidang Lingkungan, Febrianto Kuncoro.
Dia menambahkan, DLH OKU akan menyiapkan sanksi administrasi terhadap PT Lautan Berlian (Mitsubishi Motors) Baturaja lantaran pihak Mitsubishi Motors Baturaja mengabaikan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup. Perusahaan ini diduga telah melakukan pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mengalir ke dalam drainase umum dan mengalir ke sungai.
Limbah tersebut berupa limbah oli bekas yang berasal dari bengkel dan masuk ke dalam parit yang berada di depan dealer Mitsubishi Motors sehingga aliran oli bekas tersebut masuk ke dalam sungai.
Padahal dalam Pasal 59 UU No 32/2009 tentang PPLH junto PP No 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, perusahaan  wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan tidak boleh membuang (dumping) ke media lingkungan hidup.
Sebelumnya, kata Febrianto, pihaknya telah melakukan teguran dan mendatangi lokasi yang diduga melakukan pencemaran. Bahkan pihaknya telah meminta pihak terkait segera melakukan perbaikan pengelolaan limbah.
Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan terkesan pihak Mitsubishi Motors mengabaikan teguran tersebut. Karena itu, lanjut Febrianto, pihaknya kini tengah menyiapkan sanksi administrasi dengan mengirim surat tertulis kepada pihak Mitsubishi Motors Baturaja dan ditembuskan pada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup di Medan.
“Kita pernah datang ke Mitsubishi Motors dan kita minta untuk segera melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai prosedur, namun mereka terkesan mengabaikan sehingga kita lakukan langkah berikutnya yakni sanksi administrasi,” tegas Febrianto.
Terkait masalah ini, pihak PT Lautan Berlian (Mitsubishi Motors) Baturaja belum bisa dikonfirmasi. Saat media mencoba menghubungi Kepala Cabang Mitsubishi Motors Baturaja, yang bersangkutan tak memberi penjelasan.
“Maaf siapa ini? Saya lagi di WC,” kata suara di seberang telepon singkat lalu menutup percakapan. Tak lama berselang, media mencoba menghubungi lagi namun malah diabaikan. #ori