PNS Tak Boleh Nambah Libur!

Bupati OKU H Kuryana Azis saat diwawancarai mengenai libur Lebaran, Senin (4/6). (FOTO: SS1/Widori)

Baturaja, SumselSatu.com

Pegawai Negeri Sipil (PSN) atau Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) diingatkan untuk tidak menambah waktu libur saat libur panjang hari raya Idul Fitri 1439 H.

Peringatan itu ditegaskan Bupati OKU Drs Kuryana Azis saat memimpin upacara hari lahir Pancasila,  Senin (4/6). Kuryana mengatakan, tidak ada alasan lagi para PNS untuk menambah waktu libur. Sebab waktu libur Lebaran sudah cukup lama yakni mulai 9 sampai 20 Juni 2018.

“Jadi tanggal 21 Juni sudah masuk seperti biasa,” tegas Bupati.

Bagi PNS yang melanggar aturan ini, dipastikan kena sanksi. Kuryana menjelaskan, sanksinya berupa sanksi administratif  seperti teguran tertulis.

Dalam kesempatan itu juga Kuryana mengingatkan kepada seluruh PNS, sebelum libur Lebaran agar memperhatikan dan memastikan listrik dan peralatan elektronik di kantor benar-benar dalam kondisi off atau dimatikan.

“Pastikan lampu, AC, kran air sudah dimatikan, jangan sampai masih hidup ketika libur,” kata Bupati.

Selain itu, lanjut Kuryana, di kantor tetap harus ada yang piket untuk berjaga. “Piket tetap aktif, Pol PP jangan sampai lalai,” tandasnya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here