Pangkalanbalai, SumselSatu.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil menggagalkan pengiriman 10kg ganja kering dari Aceh tujuan Muaraenim. Pengiriman menggunakan bus Putra Pelangi yang melintas di Banyuasin.
Saat konferensi pers, Rabu (6/6), Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Suseno, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH, dan Kasubag Humas AKP Ery Yusdi, menjelaskan, daun setan itu diamankan dari tangan tersangka Nofrianto Abibanyu bin Armain Digul (24), warga Lingkungan Sidumulyo II, RT.01, RW.01 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muraenim.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas melalui jalur lintas timur menggunakan angkutan umum. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama lima hari.
Pada Jumat, 1 Juni sekira pukul 04.00 WIB, anggota Satres Narkoba beserta anggota Satlantas Polres Banyuasin melakukan razia dipimpim langsung Kapolres Banyuasin di jalan lintas Sumatera, tepatnya di KM 42 gerbang Pemkab Banyuasin. Sekitar pukul 06.00 WIB, melintas bus Putera Pelangi dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Kemudian bus tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itulah ada seorang laki – laki yang duduk di bangku 3 – 4, tepatnya di belakang supir, menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki – laki tersebut, diketahui dia membawa dua buah tas ransel yang diletakkan di bawah bangku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki–laki tersebut beserta salah satu tas ransel didapati bingkisan besar sebanyak lima bungkus,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan lagi terhadap tas ransel lainnya, didapati lagi lima bungkusan besar. Ketika ditanyakan isinya, tersangka mengakui bungkusan tersebut berisi ganja sebanyak 10 paket besar. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti ganja itu akan diantar ke Kabupaten Muaraenim. Tersangka pun langsung diamankan di Polres Banyuasin untuk pengembangan dan proses sidik.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu 10kg ganja dan itu artinya 30.000 jiwa masyarakat Sumatera Selatan terselamatkan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti paket ganja kering seberat 10 kilogram ini merupakan tangkapan besar yang merupakan kinerja terbaik dari Satnarkoba Polres Banyuasin. Tersangka dikenakan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Berbekal tangkapan besar ini, kami akan terus mengejar para pelaku yang sebagian di antaranya masih berkeliaran. Kita juga saat ini sedang melakukan penelusuran. Anggota kita sebar di mana – mana untuk menangkap pelaku yang lain. Seluruh jajaran anggota tengah bekerja keras dengan masuk ke kantong-kantong yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram itu. Terus kita kembangkan, siapapun yang akan main barang haram kita tangkap,” tegas dia. #fri