Muaraenim, Sumselsatu.com – Arlen Aryus, warga Dusun 1, Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membawa barang terlarang, Sabu.
Pria berusia 27 tahun ini terjaring operasi petugas di Jalan Logging simpang Aur Duri, Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat aparat Polsek Rambang Dangku melakukan razia rutin. Saat itu petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku yang hendak menemui keluarganya.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 12 paket hemat sabu dan satu paket sedang sabu. Barang haram itu disimpan pelaku dalam kotak rokok merek dunhill, yang diletakkan di bawah jok motor.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi membenarkan penangkapan tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan.
“Untuk tersangka akan dijerat Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek. (Ari)