Palembang, SumselSatu.com
Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim mengakui menerima uang Rp300 juta dari proyek smartboard.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara terdakwa Fika Nur Alawi (selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA) dan Cory Erin Hardi (selaku Staf Marketing PT MSA). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.
Dalam persidangan itu, Karmidi dimintai keterangan sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah uang yang diterima Karmidi telah ia kembalikan ke negara atau belum.
“Saksi, dari total pengadaan smartboard ini, saksi menerima aliran dana sebesar Rp300 juta, Rp100 juta diserahkan di awal dan Rp200 juta-nya setelah selesai proyek, apakah semua uang yang saksi terima telah dikembalikan,” ujar JPU KPK.
Karmidi mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
“Dari total Rp300 juta yang saya terima, semua telah saya kembalikan,” kata Karmidi.
Sebelumnya, Karmidi mengungkapkan, pada awalnya pekerjaan yang diajukan adalah pengadaan alat peraga siswa atau alat pembelajaran. Namun kemudian ada perubahan menjadi pengadaan smartboard. Yakni, papan tulis digital interaktif berbasis layar sentuh yang terhubung dengan komputer untuk menampilkan dan mengontrol konten secara langsung.
Karmidi mengungkapkan, dalam dokumen harga awal pengadaan smartboard Rp182 juta berdasarkan standar satuan harga (SHH). Ia menyebutkan, semua proses pengadaan diatur oleh Abi Nurwadani, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikbud Muara Enim.
“Abi Nurwardani ini orangnya luwes, ketika mengajukan penganggaran suatu proyek pengadaan pasti disetujui, salah satunya karena Abi ini dekat dengan pimpinan khususnya Edison selaku bupati nonaktif,” ujar Karmidi.
Karmidi menambahkan, Abi bisa menentukan siapa yang akan mendapatkan suatu pekerjaan.
“Apa yang disampaikan Abi kepada kepala dinas pasti disetujui, bisa dikatakan Abi ini yang mengatur semua. Abi Nurwardani ini, bahkan bisa menentukan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan, bisa menunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan suatu proyek,” kata Karmidi.
Karmidi menyampaikan, nilai pengadaan barang dan jasa di Disdikbud Muara Enim Rp62 miliar (M). Ia mengatakan, yang berkomunikasi dengan Cory dan membuat HPS adalah Bunga Intan Pratiwi.
Office Boy Akui Kirim Uang Miliaran Rupiah
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (15/9/2026), JPU menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yunita selaku Staf Finance di PT MSA, Dani Suhandi selaku Office Boy di PT Complus Sistem Solusi (CSS), dan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.

(FOTO: SS1/IST/IDR)
Saksi Dani Suhandi mengakui mengirimkan sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah.
“Saksi, apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama, diantaranya adalah atas nama Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken,” tanya JPU KPK.
“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken, di Bank BCA Cabang Semanan Indah,” ungkap Dani.
Pada 2025, Dani mengirimkan uang Rp500 juta mencapai empat kali ke rekening atas nama Radiansyah, dan Niken empat kali.
JPU mendakwa Fika selaku Direktur PT MSA bersama-sama dengan Cory telah memberi uang Rp13,150 miliar (M) lebih, satu lembar kemeja batik seharga Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5, atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang commitment fee atau biaya ikat janji 10% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Edison selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kadisdikbud Muara Enim, Abi Nurwadani selaku Kabid SD Disdikbud Muara Enim, dan Karmidi selaku PPK.
Pemberian dan janji itu dengan maksud supaya mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT My Icon Technology (MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (Meta) untuk pengadaan Smart Board di Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Ceras (SKC) untuk pengadaan Chromebook. Keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, total uang yang diberikan Fika dan Cory kepada Edison, Rusdi Hairullah, dan Karmidi Rp4,490 M. Sedangkan sisanya diberikan untuk Abi Nurwardani Rp8,660 M lebih.
JPU dalam perkara Fika adalah Ridho Sepputra, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, dan Eko Wahyu Prayitno, SH. Lalu, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH, MH, Muhammad Hadi, dan Acep Kohar.
Perkara dugaan korupsi pengadaan chroomebook dan smartboard di Disdikbud Muara Enim menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk ke dalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK. #arf










