Lepas dari Pidana Mati, Penyimpan 16 Kg Shabu-shabu Dihukum Seumur Hidup

Pada 28 Februari 2026, Julianto didatangi JPS alias Wawan dan Adr (DPO). Adr meminta Julianto menjadi ‘gudang’, yakni tempat menyimpan shabu-shabu. Pada Minggu (1/3/2026), Adr datang ke rumah Julianto dan membawa shabu-shabu sekitar 800 gram. Kemudian pada Selasa (17/3/2026), Adr mengantarkan 20 bungkus shabu-shabu atas perintah Wawan.

SEUMUR HIDUP----Dua terdakwa pembawa dan penyimpan 16 Kg lebih shabu-shabu saat menjalani sidang putusan di PN Palembang, Rabu (16/9/2026). Kedua terdakwa dihukum pidana seumur hidup. (FOTO: SS1/IST/NND)

Palembang, SumselSatu.com

Dua orang terdakwa pembawa dan penyimpan 16 kilogram (Kg) lebih narkotika jenis shabu-shabu dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan Rk, Adr, dan JPS alias Wawan yang menyuruh mereka membawa dan menyimpan barang terlarang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihukum.

Kedua terdakwa adalah Hengki Pranata S alias Eeng bin Suparman Saini, dan Julianto bin Ahmad Pajeri (berkas perkara terpisah). Mereka terlepas dari ancaman hukuman pidana mati.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara kedua terdakwa, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (16/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Eduward, SH, MH.

Majelis hakim memvonis Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Majelis hakim memutuskan menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan. Kemudian, menetapkan barang bukti 11 bungkus shabu-shabu dengan netto 12,555 Kg lebih, empat bungkus berisi shabu-shabu 4,350 Kg lebih, dan dua koper dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, satu unit handphone (HP) Vivo Y21s, satu HP Redmi Note 11 beserta SIMCard-nya, satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4911 AFI warna biru dengan Nomor Rangka: MH1JMF217SK525348 dan Nomor Mesin: JMF2E-152572 dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Terri Kristanti, SH. Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati. JPU menuntut majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Demikian juga penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto, SH.

Dwi mengatakan, kliennya bukan pemilik shabu-shabu dan belum menikmati hasil dari narkotika yang mereka bawa.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Dwi kepada wartawan usai persidangan.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Rabu (25/3/2026) dini hari, Julianto disergap petugas BNNP Sumsel di kediamannya di Jalan Kampung Serang, Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera (KSS) Blok I, RT003/RW001, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Petugas mendapatkan 16 Kg lebih shabu-shabu di dua koper. Polisi juga menyita HP Vivo Y21s.

Pada 28 Februari 2026, Julianto didatangi JPS alias Wawan dan Adr (DPO). Adr meminta Julianto menjadi ‘gudang’, yakni tempat menyimpan shabu-shabu. Pada Minggu (1/3/2026), Adr datang ke rumah Julianto dan membawa shabu-shabu sekitar 800 gram. Kemudian pada Selasa (17/3/2026), Adr mengantarkan 20 bungkus shabu-shabu atas perintah Wawan.

Kemudian, pada Selasa (24/3/2026), JPS alias Wawan mengatakan ada barang (shabu-shabu) yang akan diantar oleh terdakwa Hengki Pranata.

Sedangkan Hengki mengaku Pada Selasa (24/3/2026) malam, dihubungi Rk, seorang perempuan yang mengatakan, bawa Hengki diperintahkan untuk mengambil 10 bungkus shabu-shabu.

Hengki lalu dihubungi orang yang tidak dikenal melalui aplikasi pengiriman barang dan berjanji bertemu di kawasan KM 12 Palembang. Shabu-shabu itu lantas dibawa Hengki dengan sepeda motor dan diserahkan kepada Julianto.

Pada Kamis (26/3/2026) malam, kediaman Hengki di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT015/RW003, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, digerebek petugas BNNP Sumsel. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here