
Palembang, SumselSatu.com
Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP) kembali menggelar aksi di Kantor Pemko Palembang, Jumat (21/12/2018). Mereka kembali beraksi karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas Walikota Palembang untuk membongkar Hotel Ibis yang tidak memiliki IMB serta menutup PTC Mall.
Koordinator Aksi (Korak) KAUKRP Andreas OP mengatakan, sampai saat ini Walikota Palembang belum melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin Hotel Ibis.
“Kita mendesak Walikota Palembang untuk segera membongkar bangunan Hotel Ibis yang tidak memiliki IMB dan melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, masalah lain yang harus segera diselesaikan Walikota Palembang adalah masalah kasus buruh Indomaret, Alfamart, dan PT Sharp untuk diselesaikan haknya dan dipekerjakan kembali bagi yang tidak bersalah.
“Kami juga mendesak Walikota Palembang untuk mencabut izin lingkungan komplek PTC Mall, Hotel Novotel, dan Soma, karena terindikasi maladministrasi dokumen lingkungan serta melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009,” katanya.
Andreas mengungkapkan, pihaknya juga mendesak Walikota Palembang untuk segera memecat Kepala DLHK Palembang yang tidak memiliki kompetensi dan terindikasi menyalahgunakan jabatan dalam menerbitkan izin lingkungan hidup di Kota Palembang.
“Walikota Palembang harusnya segera membentuk tim satgas lingkungan dan ketenagakerjaan yang akan menyelesaikan persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan secara komprehensif dan terukur. Kami juga mendesak Walikota mengkaji ulang izin usaha Indomaret dan Alfamart yang terindikasi melanggar aturan serta melebihi kuota terhadap izin yang diberikan, sehingga mematikan usaha warung kecil di Palembang,” tegasnya.
“Kami juga meminta Walikota Palembang untuk segera menyelesaikan masalah banjir di tataran teknis dengan melakukan peremajaan sungai, gorong-gorong, dan pembangunan kanal baru khusus pengendali banjir,” imbuh dia.
Andreas menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ada tindak lanjutnya, maka pihaknya memastikan bahwa Walikota Palembang sudah mengambil garis berseberangan dengan warga Palembang.
Kabag Humas Pemko Palembang Amir yang menerima perwakilan massa, mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan penyampaian aspirasi ini. “Kita tampung aspirasi ini, dan akan disampaikan ke Walikota agar dirapatkan dengan OPD terkait. Pemko akan berupaya agar masyarakat nyaman,” katanya.
Terkait masalah izin PTC dan Soma, Amir menuturkan, itu akan dicek kembali perizinannya. “Massa aksi memiliki argumen sendiri soal izin PTC Mall, DLHK juga punya argumen sendiri. Nanti kita akan cek kembali izinnya,” ucap Amir.
Terkait pembongkaran Hotel Ibis, Amir menegaskan, masalah Hotel Ibis masih diproses di Mahkamah Agung. “Kita berupaya ada pertemuan manajemen Hotel Ibis dan JM. Kita akan berupaya memanggil kedua belah pihak. Namun semua juga masih proses di peradilan, untuk pembuktiannya. Kita ikuti prosesnya,” pungkas Amir. #nti