Lakukan Kegiatan Sosial, 20 WNA Dideportasi

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang ditangkap tengah melakukan aksi sosial di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1/2019), akhirnya dideportasi pada 10 Maret 2019 karena tidak ditemukan pelanggaran pidana.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi, diwawancara di ruang kerjanya, Senin (19/3/2019), mengatakan, kegiatan memijat yang dilakukan para WNA itu merupakan kegiatan amal bukan komersil.

“Itu informasi dari orang, pasien tidak ada yang memberikan keterangan. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Dia menuturkan, kunjungan 20 WNA tersebut menggunakan paspor wisata dan melakukan kegiatan sosial.

“Dari 20 WNA tersebut rinciannya adalah 16 warga Malaysia, 3 warga Hongkong, dan 1 warga Belgia.  Waktu kita ambil penyelidikan itu hanya WNA saja. Tidak ada keterangan pasiennya,” beber dia.

Raja mengungkapkan, karena masa penahanan mereka mendekati masa selesai yakni pada 15 Maret, maka 20 WNA tersebut dideportasi pada  10 Maret.

“Duta besarnya sudah dikasih tau harus memperhatikan warga negaranya.Kegiatan amal mereka terdaftar di negaranya. Jadi mereka melakukan kegiatan sosial. Pasien dari pijat tersebut membayar sukarela. Karena bukan tindakan pidana, mereka bisa ke sini lagi,” paparnya.

Raja menjelaskan, seharusnya mereka melapor ke Imigrasi ketika melakukan kegiatan. Sementara pihak hotel sudah melaporkan kedatangan  WNA tersebut.

Raja mengimbau, jika masyarakat melihat keberadaan orang asing dapat melaporkan ke instagram kanimpalembang dan twiter kanimpalembang. “Kita harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here