Pemko Palembang Diminta Tertibkan Ruko Tak Berizin di Jalan Noerdin Panji

RAKER---Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa (20/5/2025). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang diminta menertibkan ruko di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pasalnya, ruko tersebut terindikasi melakukan pelanggaran.

“Bangunan ini sudah kami kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah, Selasa (20/5/2025).

Ruspanda menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa (20/5/2025). Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.

Oleh sebab itu, dia meminta dinas terkait dalam hal ini Satpol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut. Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran oleh Satpol PP.

Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti,” katanya.

Kata dia, Satpol PP akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP).

“Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan persetujuan bangunan gedung (PBG) maka akan ada set plain (rencana), ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan. Ini bukan perusahaan, tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan,” tegasnya.

Ruspanda menerangkan, kalau sebuah bangunan tidak melakukan penertiban dalam proses pembuatan izin, dikhawatirkan akan terulang kembali di tempat lain.

“Kita memberikan evaluasi supaya lebih baik. Kami menindak ini supaya masyarakat lebih memahami terkait dengan aturan di Kota Palembang,” katanya.

Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Ki Musmulyono, SP, mengatakan, telah ditemukan pembangunan ruko 5 pintu. Komisi III telah merekomendasikan kepada Pemko Palembang, untuk segera menindaklanjutinya dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang belum memiliki izin.

“Forum pemerhati lingkungan hidup mendukung dan mendorong pemerintah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan melakukan tindakan tegas,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here