Progres PSEL Palembang Tembus 93 Persen, Solusi Jangka Panjang Penanganan Sampah

PSEL---Foto udara pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (FOTO: ANTARA).

Palembang, SumselSatu.com

Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Deputi III Gedung Kemenko Pangan tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, dan membahas mekanisme transisi pengaturan serta langkah percepatan pembangunan PSEL Kota Palembang.

Ratu Dewa mengungkapkan, hingga 31 Juli 2026 progres pembangunan PSEL Kota Palembang telah mencapai 93 persen. Fasilitas ini dirancang mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota Palembang.

“Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, ada beberapa hal yang masih membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Ratu Dewa.

Salah satu kebutuhan utama yang disampaikan Ratu Dewa adalah penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL. Ia menyebut, baik Pemko Palembang maupun Pemprov Sumsel akan berkolaborasi mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan tersebut.

Selain itu, Pemko Palembang juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel terkait percepatan perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL, agar operasional fasilitas nantinya dapat berjalan optimal.

Ratu Dewa menambahkan, Pemko Palembang telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL. Seluruh kesiapan tersebut menjadi dasar pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan dan penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga meminta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membantu percepatan penyelesaian berbagai isu lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menuju Peraturan Presiden Nomor 109.

“Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat proses koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target. Harapan kami, hasil pertemuan hari ini benar-benar menghasilkan langkah konkret. Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami,” tutup Ratu Dewa. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here