Terkait Kerusuhan di Palembang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

KONFERENSI PERS----KONFERENSI PERS---- Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombespol Johannes Bangun didampingi Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan dan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (3/9/2025). (FOTO : SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Sedikitnya 63 orang warga sipil telah diamankan polisi dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menyusul kerusuhan di Kantor DPRD Sumsel dan sejumlah tempat di Palembang pada Minggu (31/8/2025), serta unjukrasa mahasiswa pada Senin (1/9/2025).

Dari jumlah itu, 11 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebanyak 42 orang ditangkap petugas Polda Sumsel dan 21 orang oleh petugas Polrestabes Palembang.

“Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang ditangani Ditreskrimum dan dua orang ditangani Ditresnarkoba,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombespol Johannes Bangun pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (3/9/2052).

Bangun yang didampingi Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, menambahkan 52 orang setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti bukti lainnya tidak terbukti melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Kebun Raya Sriwijaya Gunakan Lahan Gambut

“Mereka hanya ikut konvoi. Kami telah memanggil orangtua mereka agar menasehati anak mereka,” kata Bangun.

Dari keterangan para tersangka, setelah balap liar para remaja itu konvoi lalu melakukan kerusuhan dan pengrusakan di Kantor DPRD Sumsel, Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan POM IX serta sejumlah pos polisi di Palembang.

“Kami terus melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan,” tambah Bangun.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menambahkan, pada Senin (1/9/2025), saat unjukrasa mahasiswa di kawasan DPRD Sumsel pihaknya mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, tersangka KM Fathur Rizky, warga Palembang yang telah dewasa. Dari Fathur polisi mengamankan botol bom Molotov.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas PALI Rp12,2 Miliar

“Masih kami kembangkan, apakah ada yang memerintahkan tersangka ada tidak? Tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Andrie.

“Sedangkan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Ketiganya kedapatan membawa senjata tajam. Yakni, inisial FS, MA, dan FA,” tambahnya.

Terkait pelaku kerusuhan yang positif Narkoba, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana menambahkan, tersangka ADA menggunakan shabu-shabu dan tersangka SA mengonsumsi ganja.

“Hasil tes urine, positif menggunakan Narkoba. Namun, belum ditemukan barang bukti. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Yulian. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here