Massa Unjukrasa Minta Presiden Berikan Amnesti kepada Alex Noerdin

AMNESTI----Sejumlah ibu-ibu yang berunjukrasa di PN Palembang, Kamis (30/10/2025). Mereka meminta agar Presiden RI Prabowo Subianti memberikan amnesti untuk Alex Noerdin. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Massa yang terdiri dari para remaja dan ibu-ibu menggelar aksi unjukrasa sebagai bentuk dukungan kepada H Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Aksi itu mereka lakukan di halaman gedung Museum Tekstil Sumsel yang saat ini digunakan sebagai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).

Massa aksi yang sebelumnya menunggu Alex Noerdin keluar dari ruang persidangan itu, membawa sejumlah poster bergambarkan Alex Noerdin dan kata-kata dukungan terhadap mantan Gubernur Sumsel itu. Seperti tulisan ‘Bapak Pendidikan Sumatera Selatan, Bapak Alex Noerdin’, ‘Bapak Kesehatan Sumatera Selatan, Bapak Alex Noerdin’, ‘Dari Dapur Hingga Jalanan Emak-emak Sumsel Dukung Keadilan’, ‘Amnesti/Abolisi Untuk Bapak Alex Noerdin’, dan kata-kata dukungan lainnya.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Mereka menilai Alex Noerdin telah berjasa terhadap bangsa, khususnya Sumsel. Yang paling populis adalah Program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis yang manfaatnya dirasakan masyarakat Sumsel saat Alex Noerdin menjabat sebagai gubernur.

“Dua anak saya gratis sekolahnya. Ditolong Pak Alex. Harapan kami tolong ada kebijakan, Pak Alex itu dibebaskan,” ujar Heni Rahayu.

Ucapan Heni tersebut langsung ditimpali ibu-ibu lainnya. “Bebaskan Pak Alex!, Bebaskan Pak Alex!,” teriak para perempuan tersebut.

Baca Juga  Tak Kunjung diperbaiki Jalan Longsor ini Ancam Pengendara

Heni juga menyampaikan betapa besarnya perhatian Alex Noerdin terhadap pembinaan atlet di Sumsel saat ia masih menjadi gubernur. Ia mengungkapkan, anaknya dapat menjadi atlet dan meraih medali emas dunia tidak lepas dari dukungan yang diberikan Alex Noerdin.

“Anak saya, atlet medali emas dunia,” kata Heni.

Kedua anak Heni adalah Nabila Putri dan Sarrah Rahayu Lestari, atlet puteri woodball. Keduanya atlet woodball terbaik dan menjadi andalan Sumsel.

Hal serupa juga disampaikan Eli Martini. Ia menyatakan sangat berterimakasih kepada Alex Noerdin yang telah secara serius memperhatikan kepada keponakannya, Yessa-Yessi.

“Keponakan saya, Yessa-Yessi, dibiayai Pak Alex sampai ke luar negeri, kembar siam kemarin,” kata Eli.

BERJABATTANGAN—Sejumlah warga ingin berjabattangan dengan Alex Noerdin yang keluar dari ruang persidangan.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Peserta unjukrasa lainnya, Harda Belli menambahkan, aksi yang mereka lakukan merupakan wujud solidaritas terhadap sosok Alex Noerdin yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Sumsel.

“Kami tidak ingin melihat tokoh yang begitu berjasa bagi rakyat Sumsel, mulai dari Program Pendidikan Gratis, Berobat Gratis, hingga pembangunan infrastruktur, harus menderita. Kami percaya Beliau tidak bersalah, karena semua yang dilakukan semata-mata demi pembangunan daerah,” ujar Harda.

Baca Juga  Inflasi Sumsel Menurun 1,80 Persen, Lima Komoditas Sumbang Deflasi

Ditambahkan harda, pihaknya berharap Presiden RI Probowo Subianto memberikan amnesti kepada Alex Noerdin.

“Karena jasa-jasa Alex Noerdin untuk masyarakat Sumatera Selatan selama ini,” katanya.

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH, MH, CLA, ketika diminta komentarnya soal dukungan yang diberikan massa kepada Alex mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk dukungan.

“Selama ini masyarakat merasakan apa telah dibuat Pak Alex Noerdin,” kata Titis.

“Kami tetap akan membela secara hukum. Masyarakat bisa menilai sendirilah (apa yang dilakukan Alex Noerdin selama menjadi gubernur-red),” kata Titis lagi.

Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya, Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

MEMADATI—Para pengunjung memadati ruang sidang tempat Alex Noerdin menjalani persidangan.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Ketiga terdakwa lainnya adalah Ir H Eddy Hermanto, SH, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Sumsel dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemerintah Provinsi Sumsel (satu berkas dengan Alex Noerdin). Lalu, terdakwa H Harnojoyo, SSos selaku Walikota Palembang Periode 2015-2018 (berkas terpisah), dan terdakwa Raimar  Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas terpisah).

Baca Juga  Penutupan Porprov XI, "Sampai Jumpa di Prabumulih 2019"

Keempat terdakwa serta Aldrin Tando (DPO) selaku Direktur PT Magna Beatum didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menjelang persidangan, suasana di PN Palembang terlihat berbeda dengan hari sebelumnya. Pengunjung PN Palembang lebih ramai. Ruang sidang tempat persidangan berlangsung terlihat padat.

Keempat terdakwa yang masing-masing didampingi kuasa hukum mereka sepakat apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan secara ringkas. JPU lantas membacakan surat dakwaan terdakwa Harnojoyo, Raimar, serta Eddy Hermanto dan Alex Noerdin.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada dua pekan ke depan dengan agenda penyampaikan pembelaan terdakwa. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here