
Palembang, SumselSatu.com
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Salahsatunya lewat layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Super App Polri.
Dengan aplikasi itu, proses pembuatan SKCK dilakukan langsung dari telepon seluler (Ponsel) tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Masyarakat cukup mengunduh Super App Polri di Play Store atau App Store. Kemudian, mengikuti langkah-langkah, mulai dari verifikasi identitas hingga pengunggahan dokumen persyaratan.
“Unduh aplikasi Super App Polri, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirimkan melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi untuk melakukan pencetakan SKCK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Andriko kepada SumselSatu, Selasa (4/11/2025).
Dengan hadirnya layanan digital itu, Polri berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian secara cepat, efisien, dan transparan.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menjadi institusi yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Andriko.
Kemudahan itu langsung dirasakan Alya yang baru saja membuat SKCK di Polda Sumsel.
“Gampang banget, tinggal daftar pakai HP, masukin data-data, terus pas ke kantor polisi tinggal tunjukin di aplikasi dan KTP, langsung jadi,” ujar Alya. #arf/rel
            

		
		
        






