Palembang, SumselSatu.com
Wakil Ketua Pembelaan dan Pembinaan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi, SH, mengapresiasi langkah Satreskrim Polrestabes Palembang dalam menangani perkara penghalangan terhadap wartawan yang melakukan tugas liputan.
“Saya sangat mengapresiasi penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan jurnalis di Kota Palembang,” ujar Oktaf kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Kejadian tersebut bermula saat sejumlah jurnalis meliput proses penahanan tersangka perkara kasus korupsi di Kejati Sumsel, Palembang. Saat tersangka Ws hendak masuk ke mobil tahanan, terjadi keributan. Sejumlah orang diduga menghalangi kerja jurnalis untuk mengambil gambar dan video.
“Peristiwa ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada jurnalis untuk melaksanakan tugasnya tanpa hambatan. Itulah sebabnya, para jurnalis melapor ke polisi,” kata Oktaf yang pernah menjadi Ketua PWI Sumsel itu.
Wartawan senior di Palembang itu berharap agar proses penyelidikan segera berlanjut ke tahap penyidikan.
“Agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata pria yang pernah menjadi redaktur senior di Palembang Pos tersebut.
Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus), telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan tindak pidana menghalangi tugas jurnalis.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan. Dalam surat tersebut, penyidik Unit Pidsus meminta pelapor, Mardiansyah, SH, MH, kuasa hukum Romadon dan rekan untuk menyerahkan dokumen bukti berupa rekaman video guna melengkapi berkas perkara.
Ketua AMSI Sumsel Ardhy Fitriansyah juga mengapresiasi langkah Polrestabes Palembang.
“Diharapkan kepolisian bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Ardhy. #arf










