Kuasa Hukum Haji Alim Pertanyakan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Haji Alim juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Kata Jan, angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

DIWAWANCARAI---Jan Maringka ketika diwawancarai wartawan usai persidangan di PN Palembang, Kamis (4/12/2025). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Penasihat Hukum terdakwa H Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim (87), Jan Maringka, SH, MH, dari JN Partner, mengatakan, persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya berasal dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara.

Kata Jan Maringka, berdasarkan hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi tersebut.

“Artinya apa? Papan sita yang dipasang oleh penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan ketika diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/12/2025).

Jan mengatakan, tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena pihaknya menilai terdapat dugaan rekayasa dalam penanganan perkara.

“Semoga ini bukan perkara titipan. Kita ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” kata Jan.

Kuasa Hukum Haji Alim juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Kata Jan, angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Perhitungan yang dipakai adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Mengenai ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa panggilan penyidik, Jan menyatakan, kliennya bukan tidak kooperatif, tetapi kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi Beliau (Haji Halim-red) tetap seperti itu. Saat pertama kali penyidikan, Beliau memang dirawat di rumah sakit. Penangkapan pun dilakukan saat Beliau masih dirawat,” ungkap Jan.

Ia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana.

Alhamdulillah majelis hakim memiliki hati nurani dan mempertimbangkan kondisi Beliau. Kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jan menyebut perkara semakin janggal karena tiga terdakwa lainnya diproses terpisah dan divonis masing-masing.

“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri. Dari dua ribu lebih sertifikat lahan, tidak mungkin Beliau hafal satu per satu. Tandatangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” katanya.

Jan menyampaikan, pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.

“Kami hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” kata mantan Jamintel Kejaksaan Agung RI tersebut. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here