
Palembang, SumselSatu.com
Massa Front Perlawanan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (FPR OKU) menggelar aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksi tersebut, FPR OKU menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Koordinator aksi, Andika Marino, dalam orasinya menyatakan, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta KPK segera menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Andika.
Selain itu, FPR OKU juga mendorong KPK untuk membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka mengatakan, kasus dugaan korupsi pokir DPRD OKU tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat dan harus segera dituntaskan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, FPR OKU menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar tuntutan mereka. Diantaranya, dugaan adanya intervensi dalam pengalokasian dana pokir, perintah pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan aliran dana kepada pihak tertentu melalui mekanisme proyek.
FPR OKU juga menyoroti indikasi pemberian gratifikasi berupa fee proyek yang diduga dilakukan secara sistematis, termasuk permintaan uang dari kontraktor yang diserahkan kepada pejabat daerah.
Massa menutup unjukrasa mereka dengan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan instansi terkait, serta menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU hingga tuntas.
“Kami akan terus turun jika tidak ada kejelasan. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata pengunjukrasa. #arf










