PN Palembang Terapkan ‘Plea Bargaining’, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

“Putusan ini menunjukkan komitmen PN Palembang Kelas IA Khusus dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. PN Palembang Kelas IA Khusus menerapkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining,” kata Chandra.

PLEA BARGAINING (FOTO: IST/DOK.PN PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Rio Aberico bin Thomas. Namun, hukuman tersebut tidak harus dijalani tervonis karena diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu  enam jam perhari selama dua bulan.

Putusan hakim itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (21/4/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

“Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus  menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut  tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, kepada wartawan di PN Palembang.

Chandra menambahkan, Rio diwajibkan kerja sosial di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu  enam jam perhari selama dua bulan.

“Putusan ini menunjukkan komitmen PN Palembang Kelas IA Khusus dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. PN Palembang Kelas IA Khusus menerapkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 205 jo Pasal 257 (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

PN Palembang menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan bersalah terhadap terdakwa Rio.

“Penerapan mekanisme pengakuan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Chandra.

Informasi dihimpun SumselSatu, plea bargaining (pengakuan bersalah) adalah negosiasi antara jaksa dan terdakwa, di mana terdakwa mengakui kesalahannya untuk mendapatkan keringanan hukuman atau pengurangan dakwaan. Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses peradilan pidana, mengurangi beban perkara, dan biaya. Di Indonesia, plea bargain diatur dalam KUHAP (terutama perkara di bawah 7 tahun penjara). #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here