Kemenag Sumsel ‘Rukyatul Hilal’ 23 April Mendatang

(FOTO: NET/Diambil dari laman dakwatuna.com)

Palembang, SumselSatu.com

Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan rukyatul hilal untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H.

Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Saefudin Latief, MSi, menyampaikan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 6 April 2020, Kemenag Sumsel akan melaksanakan rukyatul hilal pada Kamis 23 April 2020 dan Jumat 22 Mei 2020.

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama,” ujar Saefudin yang berbicara mewakili Kakanwil Kemenag Sumsel Dr H M Alfajri Zabidi, MM, MPdI, Selasa (7/4/2020).

“Namun, teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang, serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak,” tambah Saefudin.

Selama pelaksanaan rukyatul hilal, lanjut Saefudin, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Antaralain, shalat hajat mohon keselamatan dan kelancaran, jumlah undangan dibatasi, antara area perukyat dan undangan dibatasi dengan batas yang jelas, di tempat rukyat disediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, instrumen rukyat dilap dengan kain yang dibahasi cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.

“Sebelum memasuki area rukyat, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya. Satu instrumen baik theodolite, teleskop, maupun kamera rukyat, hanya untuk satu orang. Para peserta rukyat dilarang berkerumun di sekitar peralatan rukyat, dan terakhir bagi yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rukyat,” kata Saefudin.

Rukyatul hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here