
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Novran Hansya Kurniawan bin M Hatta NU (47) dihadapkan ke meja hijau di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (2/2/2026).
Terdakwa yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Muhammad Jauhari, SH, dengan pasal berlapis. JPU mendakwa Novran melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Dari penelusuran SumselSatu diketahui, Novran pernah menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang sejak 2022. Sebelumnya ia menjabat Kepala Dinas Perindustrian (Kadisperin) Palembang. Novran juga pernah menjadi camat di Palembang.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan. Sebelumnya, hakim yang memimpin sidang, Pitriadi, SH, MH, menanyakan ke JPU apakah akan membacakan surat dakwaan secara seluruhnya atau intinya saja. Lalu disepakati JPU membacakan surat dakwaan intinya saja. Dalam persidangan, terdakwa Novran didampingi Kuasa Hukumnya M Sigit Muhaimin, SH, MH.
Sebelumnya hakim menanyakan apakah terdakwa telah menerima surat dakwaan atau belum.
“Belum Yang Mulia,” jawab Novran yang menggenakan baju berwarna oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Palembang’ itu.
Hakimpun memerintahkan agar JPU memberikan surat dakwaan ke terdakwa. Novran mengaku telah membaca surat dakwaan saat penyerahan Tahap II perkaranya. Hakim juga meminta agar jenis kelamin terdakwa yang tertulis ‘perempuan‘ di surat dakwaan juga diperbaiki.
“Kok perempuan?. Tolong diperbaiki ini,” pinta hakim.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Novran melalui Kuasa Hukumnya M Sigit Muhaimin menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

Dari dakwaan JPU diketahui, Novran yang tercatat warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang itu didakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan
Bahwa pada Senin (29/11/2021) siang, saksi Acmad Yudy bersama Parid makan di toko pempek di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, IB I, Palembang. Di sana, Parid bertemu temannya Fidya dan memperkenalkannya dengan Acmad. Kepada Acmad, Fidya mengatakan ia bekerja sebagai ASN di Dinas Perindustrian.
Acmad lalu mengatakan ingin bekerjasama dengan pimpinan Fidya. Kemudian Fidya menghubungi terdakwa Novran yang saat itu sebagai pimpinan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang.
Terdakwa mengatakan Dinas Pariwisata sedang merencanakan kerjasama berupa pengadaan dan perencanaan proyek rumah limas. Terdakwa menawarkan kerjasama tersebut kepada Acmad.
Acmad menerima proyek tersebut dan terdakwa menyuruh mengirimkan uang sebagai investasi pertama sebesar Rp30 juta. Acmad langsung memberikan uang Rp30 juta kepada Fidya. Lalu, uang tersebut diserahkan Fidya kepada terdakwa Novran.
Beberapa hari kemudian, Acmad diminta menyiapkan uang Rp150 juta. Acmad menghubungi Fidya dan mengajaknya bertemu pada Rabu (8/12/2021) di Kantor Dinas Perindustrian di Jalan Lunjuk Jaya untuk memberikan uang Rp150 juta.
Kemudian pada Senin (27/12/2021) Fidya menghubungi Acmad memberitahu bahwa terdakwa Novran menyuruhnya untuk mengambil uang Rp50 juta. Keesokan harinya, Fidya datang ke rumah Acmad di Jalan Macan Kumbang III, Demang Lebar Daun, IB I, Palembang, untuk mengambil uang Rp50 juta.
Pada Jumat (21/1/2022), terdakwa Novran menghubungi Acmad meminta ditransfer uang Rp3 juta. Acmad menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proyek pengadaan rumah limas. Namun terdakwa menjawab proyek tersebut belum selesai dan meminta Acmad bersabar.
Pada Agustus 2022, terdakwa memberikan uang Rp60 juta untuk membayar hutang kepada Acmad dan selalu menolak menjawab apabila ditanya perihal perkembangan proyek. Karena merasa curiga, Acmad terus menerus menanyakan hal itu. Kemudian terdakwa mengakui bahwa pengadaan proyek rumah limas tersebut tidak ada dan berjanji akan mengembalikan uang Acmad.
Pada Mei 2023 terdakwa mengembalikan uang Rp70 juta kepada Acmad. Terdakwa belum mengembalikan uang Rp103 juta. Acmad lalu melaporkan kejadian ke Polrestabes Kota Palembang. #arf









