
Palembang, SumselSatu.com
Agus Yulianto bin Mide (32) menjadi terdakwa perkara peredaran Narkotika jenis shabu-shabu. Dari persidangan diketahui, Agus merupakan jaringan peredaran Narkoba di Kelurahan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin.
Agus tercatat sebagai warga Perumahan Sukajadi Makmur Blok B, RT063/RW007, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin itu, disidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Dr Rimdan, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Siti Fatima, SH, MH, menghadiri tiga orang saksi yang merupakan Anggota Polri pada sidang tersebut.
Atas keterangan para saksi, terdakwa yang tidak secara langsung hadir di ruang sidang mengakui perbuatannya. Terdakwa hadir melalui sambungan video internet. Terdakwa didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang Arif Rahman SH.
“Cuman nganter Yang Mulia,” jawab terdakwa Agus menjawab pertanyaan JPU.
Agus mengaku sudah dua kali mengambil shabu-shabu kepada Ari (DPO). Setiap kantong shabu-shabu seharga Rp50 juta. Terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan Rp7 juta.
Terdakwa mengaku, shabu-shabu tersebut dianter ke desa. Namun, tidak diketahui desa mana.
“Ke dusun (desa-red),” kata terdakwa.
Terdakwa menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Insyaallah idak (tidak-red),” kata terdakwa yang mengaku memiliki tujuh orang anak tersebut.
Dalam kata penutup persidangan, JPU Siti Fatimah mengatakan, dari persidangan telah dapat dibuktikan perbuatan terdakwa dan akan menyiapkan surat tuntutan. Sedangkan Kuasa Hukum Agus, Arif Rahman menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan/pledoi pada sidang selanjutnya.
Dari dakwaan JPU Siti Fatimah ketahui, Agus Yulianto ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 3 November 2025 dini hari lalu, di Perumahan Sukajadi Makmur Blok B, Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi shabu-shabu yang kemudian diketahui memiliki berat netto 78,40 gram. Narkoba itu berada di dalam kamar terdakwa.
Agus mengaku, pada Minggu (2/11/2025) siang, ia menghubungi Ari (DPO) meminta untuk disiapkan shabu-shabu karena stoknya hampir habis. Lalu Ari mengirimkan nomor telepon untuk dihubungi.
Terdakwa Agus kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Sampai di lokasi, terdakwa didekati orang yang tidak dikenal sambil menyebutkan kode 01 (kosong satu). Lalu terdakwa pun menyebutkan kode yang sama. Orang tersebut langsung memberikan shabu-shabu kepada terdakwa sambil berkata “itu barangnya kak”.
Agus mengaku shabu-shabu tersebut seharga Rp50 juta. Terdakwa mengaku akan mendapatkan keuntungan Rp7 juta.
JPU Siti Fatimah mendakwa Agus melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 (2) UU No 35/2009. #arf









