
Palembang, SumselSatu.com
Pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara terdakwa Harnojoyo, SSos (Mantan Walikota Palembang) dan Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas perkara terpisah), ditunda. Dijadwalkan, tuntutan JPU akan disampaikan di persidangan pada 19 Februari mendatang.
Pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (Negeri) di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (9/2/2026), seyogyanya JPU membacakan surat tuntutan perkara. Namun, karena JPU belum siap, maka surat tuntutan belum disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Tuntutan belum siap Yang Mulia,” ujar JPU kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH itu.
Awalnya majelis hakim menjadwalkan akan melanjutkan sidang perkara Harnojoyo dan Raimar pada 18 Februari 2026. Namun, karena pada tanggal tersebut diprediksi adalah hari pertama Puasa Ramadhan, maka diputuskan sidang dilanjutkan pada 19 Februari mendatang.
Setelah sidang ditutup, Harnojoyo dan Raimar kembali menjalani sidang sebagai saksi untuk perkara Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Eddy Hermanto (mantan Kadis PUCK Sumsel/Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemprov Sumsel). Selain Harnojoyo dan Raimar, majelis hakim memeriksa lima saksi lainnya.
Harnojoyo, Raimar, Alex Noerdin, dan Eddy Hermanto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Keempat terdakwa serta Aldrin Tando (DPO) selaku Direktur PT Magna Beatum didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf









