

Palembang,-SumselSatu.com
Pemerintah memperketat pengaturan lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah utama yang diambil adalah membatasi operasional angkutan barang berskala besar guna menjamin kelancaran arus kendaraan di jalur tol maupun non-tol.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Dimulai pada 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB dan berakhir pada 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.
”Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas, baik di ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Nurhadi, Sabtu (21/2/2026).
Larangan operasional ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan klasifikasi berat, antara lain truk dengan kereta tempelan atau gandengan, angkutan hasil galian (pasir, tanah, batu), angkutan hasil tambang dan angkutan material bangunan.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi yang diprediksi akan memenuhi ruang jalan. Dengan meniadakan truk besar sementara waktu, diharapkan risiko kemacetan ekstrem dapat diminimalisir.
Pengecualian bagi Logistik Vital
Meski memberlakukan aturan secara ketat, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak dan pokok, meliputi truk BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan logistik bencana alam dan bahan pokok (sembako).
Kendaraan yang dikecualikan wajib mematuhi aturan administratif untuk memudahkan pengawasan di lapangan. Yakni, surat muatan resmi arus diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis muatan, tujuan, dan identitas pemilik.
Dokumen wajib ditempel pada kaca depan sebelah kiri agar mudah diperiksa petugas. Dan, pengusaha angkutan harus mengantongi kontrak kerja resmi guna mencegah praktik Over Dimension Over Loading (ODOL).
#fly









