
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara terhadap Novran Hansya Kurniawan bin M Hatta NU (47). Pria yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Palembang itu divonis hakim terbukti melakukan penipuan.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel di Jalan Merdeka No 9, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (13/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Novran Hansya Kurniawan bin M Hatta NU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah hakim.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Novran dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan tetap berada dalam tahanan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. JPU menuntut majelis hakim memvonis Novran terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 492 UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan alternatif kesatu).
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa Novran maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Saat diwawancarai wartawan usai persidangan, Novran mengatakan, kemungkinan ia akan mengajukan banding.
“Kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding, menurut saya perkara ini adalah hutang piutang, bahkan sebagian dari hutang piutang tersebut sudah saya bayar,” ujar Novran.
Pengacara M Sigit Muhaimin, SH, yang mendampingi Novran juga menyatakan rencana pengajuan banding.
“Dalam persidangan klien kami divonis dengan pidana penjara selama dua tahun, terkait keterlibatan inisial F, sepenuhnya kami serahkan kepada jaksa dan semoga menjadi atensi biar perkara ini menjadi terang-benderang,” kata Sigit.
Novran dihadapkan ke meja hijau PN Palembang pertama kali pada Senin (2/2/2026) lalu. Terdakwa yang tercatat sebagai ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang itu, didakwa JPU Muhammad Jauhari, SH, dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Novran pernah menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang sejak 2022. Sebelumnya ia menjabat Kepala Dinas Perindustrian (Kadisperin) Palembang. Novran juga pernah menjadi camat di Palembang.
Novran yang tercatat warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang itu didakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Bermula pada Senin (29/11/2021) siang, saksi Acmad Yudy bersama Parid bertemu Fidya. Kepada Acmad, Fidya mengatakan ia bekerja sebagai ASN di Dinas Perindustrian. Acmad lalu mengatakan ingin bekerjasama dengan pimpinan Fidya, yakni Novran yang saat itu sebagai pimpinan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang.
Selanjutnya, Novran mengatakan Dinas Pariwisata sedang merencanakan kerjasama berupa pengadaan dan perencanaan proyek rumah limas. Terdakwa menawarkan kerjasama tersebut kepada Acmad.
Acmad menerima proyek tersebut dan terdakwa menyuruh mengirimkan uang sebagai investasi pertama sebesar Rp30 juta. Acmad memberikan uang Rp30 juta itu kepada Fidya dan diserahkan kepada Novran. Beberapa hari kemudian, Acmad diminta menyiapkan uang Rp150 juta. Acmad menghubungi Fidya dan mengajaknya bertemu di Kantor Dinas Perindustrian di Jalan Lunjuk Jaya untuk memberikan uang Rp150 juta. Kemudian pada Senin (27/12/2021) Fidya menghubungi Acmad memberitahu bahwa terdakwa Novran menyuruhnya untuk mengambil uang Rp50 juta. Keesokan harinya, Fidya datang ke rumah Acmad di Jalan Macan Kumbang III, Demang Lebar Daun, IB I, Palembang, untuk mengambil uang Rp50 juta.
Pada Jumat (21/1/2022), terdakwa Novran menghubungi Acmad meminta ditransfer uang Rp3 juta. Acmad menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proyek pengadaan rumah limas. Namun terdakwa menjawab proyek tersebut belum selesai dan meminta Acmad bersabar.
Pada Agustus 2022, terdakwa memberikan uang Rp60 juta untuk membayar hutang kepada Acmad dan selalu menolak menjawab apabila ditanya perihal perkembangan proyek. Karena merasa curiga, Acmad terus menerus menanyakan hal itu. Kemudian terdakwa mengakui bahwa pengadaan proyek rumah limas tersebut tidak ada dan berjanji akan mengembalikan uang Acmad.
Pada Mei 2023 terdakwa mengembalikan uang Rp70 juta kepada Acmad. Terdakwa belum mengembalikan uang Rp103 juta. Acmad lalu melaporkan kejadian ke Polrestabes Kota Palembang. #arf










