
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Wike Dian Anggraini, SE binti Afriadillah terancam dijatahui hukuman pidana selama dua tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim membacakan surat tuntutan.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH yang didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar dalam putusan nanti menyatakan Wike tidak terbukti melanggar Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP. Karena itu, Wike harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut.
Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis Wike terbukti dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dalam dakwaan kesatu subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wike Dian Anggraini binti Afriadillah dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Wike membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) Rp442,449 juta lebih, subsider setahun penjara.
Majelis hakim juga diminta untuk menetapkan uang Rp50 juta yang dititipkan kepada Kejari Muara Enim dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP kerugian keuangan negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada pekan depan.
Menangis dan Mengaku Salah
Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026) lalu, Wike tidak mampu menahan tangis saat persidangan. Wike yang diajukan ke persidangan karena menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim itu mengakui kesalahannya.
Wike sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim didakwa telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus membuat kwitansi fiktif hingga mark-up biaya atau harga kegiatan atau barang.
“Saya mengakui kesalahan saya, saya jujur,” ujar perempuan kelahiran 1990 itu kepada majelis hakim sambil menangis.
“Saya minta maaf kepada Allah, saya minta maaf ke orangtua saya, saya mengakui kesalahan saya,” kata Wike yang mengaku janda dan memiliki seorang anak yang masih berusia enam tahun itu.
JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Wike sebagai Bendahara atau Penanggungjawab Keuangan UDD PMI Muaraenim melakukan korupsi. Wike didakwa telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus membuat kwitansi fiktif hingga mark-up biaya atau harga kegiatan atau barang. Diantaranya membuat kwitansi pengeluaran fiktif Rp165 juta.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel kerugian negara Rp442 juta.#arf









