2 Pembawa 1 Kg Shabu-shabu Dihukum 8 Tahun Penjara  

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Minggu (21/12/2025) petang lalu, Tisin dihubungi Mijok (buronan) yang menawarkan untuk membawa shabu-shabu ke Palembang dengan upah Rp5 juta. Selanjutnya, Tisin menghubungi Rizan dan mengajaknya ke Palembang dengan janji akan diberikan uang Rp500 ribu.

PEMBAWA----Terdakwa Tisin dan Rizan yang menjadi pembawa 1 Kg shabu-shabu saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Palembang, Senin (4/5/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dua orang terdakwa, yakni Tisin bin Sarikum dan Rizan Saputra bin Cik Nang, divonis terbukti terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis shabu-shabu. Keduanya ditangkap polisi saat membawa 1 kilogram (kg) shabu-shabu dari PALI menuju Palembang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun penjara terhadap Tisin dan Rizan. Hukuman itu lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Surat putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (4/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa kedua tersangka yang satu berkas perkara itu, terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika (Dakwaan pertama).

Tisin dan Rizan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun,” ujar hakim.

Masa hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam  tahanan. Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara. JPU juga menuntut majelis hakim menetapkan barang bukti shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, satu unit handhopne (HP) Nokia 210 hitam milik Tisin, HP Nokia 105 hitam milik Rizan dirampas untuk negara. Lalu, mobil Suzuki Pick Up hitam dengan nomor polisi (Nopol) BG 8838 DJ dikembalikan kepada pemiliknya, Sukirman.

Atas putusan majelis hakim itu, Tisin dan Rizan menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Terima Yang Mulia,” ujar Tisin dan Rizan kepada majelis hakim.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Terri Kristanti mendakwa Tisin dan Rizan Saputra melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika dan atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Minggu (21/12/2025) petang lalu, Tisin dihubungi Mijok (buronan) yang menawarkan untuk membawa shabu-shabu ke Palembang dengan upah Rp5 juta. Selanjutnya, Tisin menghubungi Rizan dan mengajaknya ke Palembang dengan janji akan diberikan uang Rp500 ribu.

Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat menuju Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) PALI, menggunakan mobil Suzuki Pick Up hitam BG 8838 DJ. Sekira Pukul 19:00, setelah sampai di desa tersebut, Tisin menghubungi Mijok dan menyatakan dirinya telah sampai. Mijok mengatakan, ada kakak iparnya nunggu di pinggir jalan.

Setelah kedua terdakwa melanjutkan perjalanan selama sekira 15 menit, mereka bertemu seorang laki-laki tidak dikenal sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. Laki-laki tersebut mendekat ke mobil dan menyerahkan satu kantong hitam.

Mereka lantas melanjutkan perjalanan menuju Palembang. Sekira Pukul 21:30, saat kedua terdakwa hendak berhenti di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Pramubulih Timur, untuk makan, tiba-tiba datang mobil dan berhenti di depan mobil mereka. Ternyata, sejumlah orang dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang langsung melakukan penangkapan.

Polisi menemukan kantong hitam yang di dalamya terdapat plastik dengan tulisan ‘Chinese Tea Gift’. Kemudian diketahui, isi plastik itu adalah shabu-shabu dengan brutto 1035 gram (seribu tiga lima gram) atau 1,035 kilogram (Kg) atau netto 996,70 gram. Dilakukan pemusnahan di Mapolda Sumsel netto 991,45 gram, dan netto 5 gram dipergunakan untuk pembuktian di persidangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here