Mantan Wakil Ketua DPRD OKU Terancam Dihukum 5,6 Tahun Penjara

JPU KPK juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.

TUNTUTAN---Terdakwa Parwanto dan Robi Vertigo (berbaju putih duduk) saat mendengar surat tuntutan JPU KPK di ruang sidang PN Palembang, Selasa (28/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Kedua terdakwa adalah Parwanto, SH, MH (mantan Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 dari Partai Gerindra), dan Robi Vertigo (mantan Anggota DPRD OKU 2024-2029 dari PKB).

Ancaman itu menyusul dibacakannya surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Parwanto dan Robi Vertigo terbukti melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara,” ujar JPU kepada majelis hakim.

JPU KPK juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang selanjutnya.

Kemungkinan Tersangka Baru

Ketika ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus OTT DPRD OKU itu, Jaksa KPK M Takdir mengatakan, ada beberapa nama yang disebut di persidangan.

“Kami lihat fakta persidangan, terkait munculnya nama-nama yang sempat disebut dan muncul dalam persidangan,” ujar Takdir ketika diwawancarai wartawan usai sidang.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dan melanggar Pasal 5 (1a dan b) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU mendakwa Parwanto dan Robi Vertigo (satu berkas) bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah (Terpidana dalam berkas terpisah), pada 25 Februari 2025 dan 13 Maret 2025, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah yaitu menerima uang Rp1,5 miliar (M) dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB, serta menerima uang Rp2,2 M dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.

Kedua terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan fee atas kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD OKU 2024-2029, karena telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) OKU 2025 yang diajukan Bupati OKU.

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Parwanto dan Robi Vertigo untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 (g) dan Pasal 400 (3) UU No 13/ 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 5 (4&6) UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here