
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) 2020-2023. Informasi didapat SumselSatu, bank pemerintah itu adalah Bank Sumsel Babel (BSB).
“Pada hari ini, Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat/ KUR pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKUT tahun 2020-2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Ketiga tersangka KS selaku pemimpin bank Cabang Martapura 2021-2022, SF selaku pemimpin Cabang Martapura 2022-2024, dan FS selaku pengguna dana KUR.
Dalam jumpa pers Kepala Kejati Sumsel (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana, SH, MH, menyampaikan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan bukti hukum yang kuat.
“Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel. Setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR periode 2020 hingga 2023,” kata Ketut.
“Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka, yakni KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF untuk sementara tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji, namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut,” tambahnya.
Ketut juga menekankan, Kejati Sumsel berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 603, dan atau Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Vanny menyampaikan, KS dan SF memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS dengan menggunakan 16 debitur dalam mengajukan pinjaman KUR untuk pengerjaan proyek.
Informasi dihimpun SumselSatu, KS adalah Kepala BSB Cabang Martapura 2021-2022. Ketika dicari di google ada banyak pemberitaan yang menyebutan Kepala BSB Martapura 2021-2022 dengan nama berinisial KS. #arf









