
Palembang, SumselSatu.com
Perkara pembunuhan Khodirin Nazali (almarhum), sopir truk di kawasan Simpang Empat Macan Lindungan Palembang masuk ke tahap persidangan. Terdakwa Riko Saputra bin Indra tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Surat dakwaan JPU atas perkara terdakwa Riko Saputra dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (28/4/2026). Hakim Pitriadi, SH, MH, memimpin sidang tersebut.
Sebelum JPU Shanty Merianie, SH, membacakan dakwaan, majelis hakim menunjuk pengacara dari Posbakum PN Palembang untuk mendampingi terdakwa. Biaya jasa pengacara tersebut dibayar oleh negara.
JPU mendakwa Riko dengan pasal berlapis. Yakni, didakwa melanggar Pasal 459, Pasal 458, Pasal 262 (4), dan atau Pasal 482 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, terdakwa Riko menyatakan, tidak membantah atas dakwaan tersebut.
“Iya,” jawab Riko setelah ditanya hakim benar atau tidak dakwaan JPU tersebut.
Selanjutnya, hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi pada pekan depan.
Dari dakwaan JPU diketahui, Riko Saputra bin Indra secara bersama-sama dengan MAP (masih usia anak), Dedek Irawan alias Dedek bin Irawan, Muhammad Yusuf alias Yusuf bin Bambang (berkas perkara terpisah), serta Rafa (buronan polisi), pada Senin (24/11/2026) malam lalu, di kawasan Simpang Empat Macan Lindungan, di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, telah melakukan, turut serta melakukan, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni Khodirin Nazali.
Sebelumnya, sekira Pukul 18:00, Riko bersama MAP, Dedek, Yusuf, dan Rafa berkumpul di pinggir jalan. Lalu, sekira sejam kemudian, Riko, MAP, Dedek, dan Yusuf melihat korban Khodirin dan saksi HS alias Atin lewat mengendarai truk bernomor polisi BE 8139 CW.
Selanjutnya, Riko dan kawanannya menghentikan laju truk tersebut. MAP mendekati korban dan mencoba mengambil barang yang berada di dalam truk. Korban berkata kepada MAP, “Apa yang mau kau ambil?”.
MAP meninggalkan korban. Lalu, Yusuf mendekati korban dan meminta uang. Korban lantas memberikan uang Rp2000. Diberi uang tersebut Yusuf marah dan merampas satu kartu tol milik korban.
Korban turun dari truk dan mengejar Yusuf. Saksi Atin mencoba untuk menghentikan korban. Melihat Yusuf dikejar, Dedek mendekat dan mengajak korban berkelahi. Riko juga mendekat dan memukul badan korban menggunakan batang bambu. Kemudian Dedek mengambil bambu tersebut dan ikut memukul korban. Beberapa saat kemudian, korban tersungkur di jalan dengan berlumuran darah karena ditusuk Dedek dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Melihat korban sudah berlumuran darah, Riko dan kawanannya melarikan diri. Saksi Atin mencoba menolong korban, namun saat itu korban sudah tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Saat diperjalanan menuju rumah sakit, korban meninggal dunia. #arf









