Jualkan Motor Pinjaman, Rizki Terima Ganjaran 2 Tahun Penjara    

Belakangan diketahui, dua hari setelah itu, Rizki menghubungi Slm (DPO) dan mengatakan hendak menjual motor. Kemudian, terdakwa menemui Slm di kawasan Kecamatan Plaju dan menjual motor yang ia pinjam dari Sefta itu dengan harga Rp5 juta. Selanjutnya, Slm menghantar Rizki mencari kamar kos untuk ditempatinya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

PENGGELAPAN----Suasana persidangan perkara penggelapan dengan terdakwa Rizki Afriansyah di PN Palembang, Senin (4/5/2026). Terdakwa tidak hadir secara langsung ke ruang sidang, tetapi melalui sambungan video di jaringan internet. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Berdalih hendak menjemput pacar, ia meminjam motor temannya. Ternyata Honda PCX milik orang lain itu dijual.

Akibat ulahnya itu, pria yang tercatat bernama Rizki Afriansyah bin Ambrullah itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjadi terdakwa dan menerima ganjaran hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim atas perkara Rizki dibacakan dalam persidangan di ruang siding Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/5/2026). Terdakwa tidak hadir secara langsung ke ruang sidang, tetapi melalui sambungan video di jaringan internet. Pengacara dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa hadir di ruang sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, mengadili menyatakan, Rizki Afriansyah terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Lamanya hukuman itu, dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan majelis hakim, Rizki maupun pengacara yang mendampinginya menyatakan menerima. Demikian juga JPU.

“Terima Yang Mulia,” kata Rizki kepada majelis hakim melalui video.

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Rizki Afriansyah terbukti melanggar Pasal 486 KUHP, dan menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.

JPU juga meminta agar barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB Honda PCX BG 4046 EAF atas nama Sukmawati tetap terlampir dalam berkas perkara, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5000.

Dari dakwaan JPU Yesi Imelda, SH, MH diketahui, Rizki Afriansyah didakwa melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP.

Pada Rabu (10/12/2025) lalu, Rizki datang ke rumah kos  di Jalan Prof Dr Soepomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia menemui Sefta Pebriansyah.

Kepada Sefta, Rizki mengatakan hendak meminjam sepeda motor untuk menjemput dan mengajak jalan pacarnya. Terdakwa berjanji akan mengembalikan motor tersebut pada keesokan harinya. Namun, Rizki tidak menetapi janji tersebut.

Belakangan diketahui, dua hari setelah itu, Rizki menghubungi Slm (DPO) dan mengatakan hendak menjual motor. Kemudian, terdakwa menemui Slm di kawasan Kecamatan Plaju dan menjual motor yang ia pinjam dari Sefta itu dengan harga Rp5 juta. Selanjutnya, Slm menghantar Rizki mencari kamar kos untuk ditempatinya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Karena motornya tidak dikembalikan, Sefta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Pada 15 Januari 2026 malam, Rizki diamankan polisi. Akibat perbuatan Rizki, Sefta mengalami kerugian senilai Rp20 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here