
Palembang, SumselSatu.com
Dua orang komplotan penodong sopir truk di Karya Jaya, Palembang, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tiga orang lainnya, masih buronan polisi. Salah satu buronan adalah Rohid.
Kedua terdakwa adalah Junaidi Saputra alias Unai bin Muslim Panani, dan Bayu Pratama alias Bayu bin Afriadi.
Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (4/5/2026), JPU menghadirkan saksi korban melalui sambungan video. Para terdakwa didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang, A Rizal, SH, dan rekan.
Saksi Bryan Roy Sembiring menyatakan, tidak mengenal para terdakwa. Saat kejadian, ada dua orang yang menodongkan senjata tajam (Sajam) kepadanya.
“Saya diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar Bryan yang mengaku tengah berada di Lampung tersebut.
Bryan menyatakan, tidak ada perdamaian antara dirinya dengan para pelaku. Keterangan Bryan itu dibenarkan terdakwa Unai dan Bayu.
Para terdakwa mengaku, saat melakukan tindak kejahatan itu, mereka bersama tiga orang lainnya. Awalnya, para terdakwa menyatakan mereka baru satu kali melakukan kejahatan. Namun, setelah mengatakan bahwa kedua terdakwa adalah residivis, Unai dan Bayu mengakui pernah terlibat perkara pencurian.
“Residivis Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim.
Kedua terdakwa mengaku, handphone (HP) hasil tindak kejahatan mereka dijual secara on-line dan dibayar pembeli saat barang telah diterima.
“Jual COD (Cash on Delivery-red) Yang Mulia,” kata terdakwa Bayu.
Bayu mengaku, mereka masing-masing mendapatkan uang Rp400 ribu dari hasil penjualan barang curian itu.
JPU Kejari Palembang Arni Puspita, SH mendakwa Junaidi Saputra dan Bayu Pratama melanggar Pasal 479 (2d) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Terdakwa I Junaidi dan Terdakwa II Bayu bersama-sama tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, yakni Rohid, Febri, dan Sali pada Minggu (28/12/2025) malam lalu, melakukan penodongan.
Sebelumnya, Unai dan Bayu duduk-duduk di depan Terminal Karya Jaya, Kertapati, Palembang. Lalu datang kawanan mereka, Rohid, Febri, dan Sali mengggunakan sepeda motor. Kemudian, Unai yang berboncengan dengan Rohid dan Bayu, serta Sali yang berboncengan dengan Febri mencari ‘mangsa’.
Saat melintas di Jalan Sriwijaya Raya, Karya Jaya, kawanan penodong itu melihat truk Fuso yang berhenti di depan gudang beras. Sopir truk, Bryan tengah berdiri di samping kiri truk sambil memegang HP. Terdakwa Junaidi alias Unai mendekati korban dan mengarahkan pisau ke dada Bryan sambil berkata “Mantap, serahkan handphone kau”. Bryan mengatakan ampun dan Unai mencekik lehernya.
Sedangkan Rohid dan Bayu naik ke atas truk dan mendekati kenek, Agung. Rohid mengarahkan sajam jenis arit gergaji ke badan Agung, dan Bayu merampas HP Agung. Sedangkan Febri dan Sali menunggu di atas sepeda motor sambil memantau lokasi sekitar.
Rohid mendekati Unai dan mengarahkan pisau ke leher Bryan lalu mengambil dompet yang berisi KTP, SIM B1 Umum dan uang Rp640 ribu di kantong belakang Bryan.
Setelah mendapatkan barang dari ‘mangsa’nya, kawanan itu kembali ke Terminal Karya Jaya. Mereka lantas berbagi uang Rp640 hasil kejahatan, masing-masing Rp100 ribu. Sedangkan Rp140 ribu dibelikan rokok, minuman dan minyak sepeda motor. Sedangkan 2 HP itu dibeli Rohid Rp400 ribu dan kedua terdakwa masing-masing menerima Rp200 ribu. Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Mapolsek Kertapati Palembang. #arf









