Sampaikan Pledoi, Wardiyah Sebut Nama Mantan Istri Bupati Banyuasin   

“Sebagai seorang bendahara dan sebagai pelaksana tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi Beliau (Sri Fitri Yanti-red) seorang istri Bupati Banyuasin,” ujar Wardiyah sambil menanggis.

PEMBELAAN---Suasan persidangan terdakwa Wardiyah dengan agenda pembacaan dan penyampaian nota pembelaan, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (6/5/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud (51) serta kuasa hukumnya membacakan dan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Nama dr Sri Fitri Yanti selaku Ketua Palang Merah (PMI) Kabupaten Banyuasin disebut sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Persidangan dengan agenda pembacaan dan penyampaian nota pembelaan itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MHum.

Dalam pledoi, Wardiyah menyatakan, seharusnya yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang dihadapinya adalah Ketua PMI Banyuasin yang kala itu adalah dr Sri Fitri Yanti.

Wardiyah mengatakan, sebagai Bendahara PMI Banyuasin, dirinya tidak kuasa menolak perintah dari Ketua PMI Banyuasin.

“Sebagai seorang bendahara dan sebagai pelaksana tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi Beliau (Sri Fitri Yanti-red) seorang istri Bupati Banyuasin,” ujar Wardiyah sambil menanggis.

Wardiyah mengatakan, awalnya dirinya percaya apa yang diperintahkan oleh Ketua PMI Banyuasin. Ia beranggapan Sri Fitri Yanti akan berkata jujur dan bertanggungjawab atas apa yang dilakukan.

“Tapi ternyata saya salah, saya merasa dihianati oleh sistem, dimana saya yang harus bertanggungjawab beban hukum seorang pejabat dan Ketua PMI membantah semua, padahal Beliau-lah yang melakukan semua, saya menyadari sebagai bendahara saya lalai dan khilaf, saya terlalu percaya kepada Beliau dan tidak cukup teliti,” kata Wardiyah.

“Saya telah mengembalikan semua kerugian negara meskipun bukan uang saya sendiri, ini saya lakukan dan menunjukan itikad baik saya, tidak ada niat untuk korupsi,” tambah Wardiyah lagi dengan tetap meneteskan air mata.

Wardiyah menyampaikan, terpaksa harus pensiun dini karena tidak kuasa menahan rasa malu dan tekanan psikologis setelah ia menjadi tersangka dan terdakwa korupsi.

Katanya, ia harus kehilangan gaji dan tunjangan meski telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan selama 32 tahun.

Wardiyah berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaannya tersebut.

Kuasa Hukum Wardiyah dalam pledoi tertulis menyampaikan, dalam persidangan terungkap fakta yang tidak terbantahkan, terkait penarikan dan penyerahan uang yang tidak sesuai proposal kegiatan, manipulasi laporan pertanggungjawaban yang merupakan perintah dan seizin Ketua PMI Banyuasin Sri Fitri Yanti.

Kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka menilai tuntutan JPU kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta telah membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar pengacara Wardiyah.

Kuasa Hukum Wardiyah juga meminta majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai pihak yang kooperatif, karena telah memberikan keterangan secara terbuka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan melakukan pengembalian kerugian negara, sehingga kami memohon putusan yang seringan-ringannya,” tambah penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Wardiyah terbukti melakukan korupsi. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Nurilam Rachmi Maruhun, SH, mendakwa Wardiyah yang ditahan penyidik sejak 9 Desember 2025 itu selaku Bendahara PMI Banyuasin September 2019-Maret 2021 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Rendy Widyasworo Siswanto selaku Kepala Markas PMI Banyuasin turut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum, telah mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, melakukan penggelembungan harga serta menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI untuk kepentingan di luar kegiatan atau tidak sesuai peruntukannya. Hal itu untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp325 juta lebih.

Proposal permohonan dana hibah untuk PMI Banyuasin diajukan Ketua PMI Banyuasin dr Sri Fitri Yanti yang kala itu adalah istri Bupati Banyuasin Askolani. PMI Banyuasin mengajukan permohonan dana hibah 2019-2021 dengan jumlah Rp2,080 miliar (M) lebih.

Dana itu untuk anggaran berbagai kegiatan PMI Banyuasin. Seperti untuk bidang sekretariat yang di dalamnya terdapat belanja pegawai dan honorer, ATK, cetak dan penggandaan. Lalu ada biaya tapat, pembayaran listrik, air, dan kebersihan. Uang saku markas.

Kemudian untuk bidang dana dan sarana yang di dalamnya terdapat belanja stok bantuan sembako, pakaian dinas pengurus dan karyawan, pengadaan sarana dan prasarana markas. Selanjutnya untuk bidang organisasi dan komunikasi yang di dalamnya ada anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah serta kegiatan lainnya. Lalu untuk bidang sumber daya manusia (SDM) yang mencakup anggaran kegiatan seminar dan lomba bagi PMR, pelatihan orientasi. Ada pula anggaran untuk pertemuan orientasi perawatan keluarga.

Selanjutnya adapula untuk bidang usaha kesehatan tranfusi darah, penanggulangan bencana yang di dalam terdapt pula anggaran untuk bensin mobil Ketua PMI.

JPU mendakwa sejumlah penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here