
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Agus Rizal, AP, MSi bin Ruslan AR, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (20/5/2026). Selain mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang itu, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu adalah Dedy Triwahyudi, ST bin Abdul Rachman, Yunita, ST, MT binti Mulyadi Matcik, dan Muhammad Faizal Rahman, ST, MM bin Sunarto.
Sidang perdana perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang 2024 itu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.
Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH yang didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH.
Di awal sidang, kuasa hukum Agus Rizal sempat meminta agar persidangan keempat terdakwa dilakukan terpisah, karena berkas perkaranya terpisah. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan meminta jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan pada bagian intinya saja. Usai JPU membacakan dakwaan, para terdakwa dan kuasa hukumnya masing-masing menyatakan tidak akan menyampaikan nota keberatan. Persidangan selanjutnya langsung pemeriksaan para saksi.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp1,6 miliar lebih. Informasi didapat SumselSatu, dalam dakwaan dinyatakan, Yunita yang aparatur sipil negara (ASN) ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yunita lalu menawarkan pekerjaan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu, kakak Dony, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama mendaftar sebagai penyedia kegiatan.
Yunita diduga berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.
Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
Dalam dakwaan disebutkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024. Rinciannya yakni PA/KPA sebesar 36% persen, PPK 2%, pejabat pengadaan 1%, PPTK 1%, kontrak dan bendahara 1%, serta pengamanan 4%.
“Pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut, dari total pencairan dana, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal. Selain itu, Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di rumah makan di kawasan Jalan Rajawali Palembang.
Dalam dakwaan dinyatakan, bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujar JPU.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 603 KUHP. #arf
PERKARA TIPIKOR DALAM BELANJA BAHAN-BAHAN BANGUNAN DAN KONSTRUKSI RUTIN BIDANG WASKIM DISPERKIMTAN PALEMBANG 2024:
- 20 Mei 2026: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana terdakwa Agus Rizal, AP, MSi, Yunita, ST, MT, Dedy Triwahyudi, ST, dan Muhammad Faizal Rahman, ST.
- 23 Januari 2026: Kejari Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
- 5 Desember 2025: Kejari Palembang menetapkan Agus Rizal dan Dedi Tri Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.









