Pemprov Sumsel Tegaskan Angkutan Batu Bara Wajib Jalur Khusus, Toleransi Hanya Untuk yang Seri

HADANG – Aksi warga Desa Betung, PALI ketika menghadang dan menghentikan ratusan dump truck bermuatan batubara yang akan melintas di desa mereka, Selasa (11/9/2018). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

​Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya untuk tetap melarang aktivitas angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Perusahaan tambang diwajibkan untuk beralih ke jalur khusus demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

​“Intinya crossing dan toleransi. Tapi dari yang sudah kita sampaikan, mereka harus menunjukkan aksi nyata terlebih dahulu, yakni membangun jalan khusus,” ujar Apriyadi, Rabu (20/5/2026).

​Menurut Apriyadi, solusi jangka panjang yang ditawarkan pemerintah adalah optimalisasi jalur khusus. Pilihan tersebut meliputi jalan yang dibangun mandiri oleh perusahaan, pemanfaatan jalur sungai, hingga moda transportasi kereta api.

​Pemprov Sumsel membuka peluang pemberian izin melintas sementara di jalan umum, namun dengan syarat yang sangat ketat. Toleransi hanya akan dipertimbangkan jika perusahaan menunjukkan progres nyata dalam pembangunan infrastruktur jalur khusus mereka.

​“Nah, kalau mereka sudah ada aksi membangun jalan khusus, baru akan kita pertimbangkan untuk diberikan toleransi sementara,” katanya.

​Apriyadi menjelaskan bahwa toleransi tersebut bersifat dinamis dan tidak permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap bulan untuk memantau perkembangan proyek di lapangan.

​Jika perusahaan dinilai serius membangun jalan khusus atau fasilitas pendukung seperti jembatan layang (flyover crossing), maka izin melintas dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika tidak ada perkembangan berarti, izin akan langsung dicabut.

​“Kalau memang mereka serius, kita perpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup. Semuanya berlaku sama,” tegas Apriyadi.

​Terkait rencana pembangunan flyover untuk memfasilitasi titik persilangan (crossing) angkutan batu bara, Apriyadi mengingatkan perusahaan untuk segera mengurus perizinan ke pihak yang berwenang.

​“Kalau harus bangun flyover, urus izinnya dulu karena kewenangannya ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Kalau pembangunan sudah mulai berjalan, baru kita kasih toleransi,” jelasnya.

​Di akhir keterangannya, Apriyadi mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi implementasi aturan ini di lapangan. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan jika masih menemukan truk batu bara yang nakal dan nekat melintasi jalan umum tanpa izin.

​“Kalau ada yang tahu masih melanggar menggunakan jalan umum, silakan laporkan,” tuturnya.

​Ia kembali menggarisbawahi bahwa regulasi yang berlaku sudah sangat jelas mengatur moda transportasi komoditas ini.

“Pengangkutan batu bara itu wajib menggunakan jalan khusus. Bisa jalur sungai, kereta api, ataupun jalan khusus yang mereka bangun sendiri,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here