Simpan 10 Kg Shabu-shabu dan 20 Ribu Ineks, Zainal Abidin Terancam Pidana Mati

Zainal mengaku rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkotika atas perintah Agung.

PIDANA MATI---Terdakwa Zainal Abidin (berbaju merah) saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (21/5/2026). Terdakwa terancam dijatuhi pidana mati. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Zainal Abidin bin Zakaria (57) tercatat warga Dusun V, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), terancam dijatuhi hukuman mati.

Ancaman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (21/5/2026).

JPU Dyah Rahmawati, SH, dan Hetty Veronica Magdalena Sihotang, SH menuntut Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Parmatoni, SH memvonis Zainal Abidin terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Zainal Abidin terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika (Dakwaan pertama).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Abidin bin Zakaria dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa kepada majelis hakim.

JPU menuntut majelis hakim agar dalam amar putusannya nanti menyatakan barang bukti berupa 10577,47 kilogram (Kg) shabu-shabu dan 18600 ineks dengan berbagai logo dan warna, serta 500 gram lebih serbuk dan pecahan ineks, dan  timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, satu handphone (HP) Nokia TA-1557 warna hitam serta SIM Card-nya, satu sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor rangka MH1JM2110GK067279, dirampas untuk Negara.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Zainal Abidin melalui A Rizal, SH, pengacara dari Posbakum PN Palembang yang mendampinginya menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Pledoi akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

JPU mendakwa Zainal Abidin bin Zakaria melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Zainal Abidin disergap dan ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (11/11/2025) pagi di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan karung warna putih merk Cap Ikan Jelawat. Di dalam karung itu, ada 10 bungkusan besar warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei yang berisi shabu-shabu. Berat bersih keseluruhan 9,991 Kg. Lalu, kardus warna coklat yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat netto 195,45 gram, empat bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan netto 391,02 gram.

Ada pula lima bungkus plastik bening berisi 13275 pil ekstasi atau ineks. Tujuh bungkus plastik berisi 1405 ineks, tujuh bungkus berisi 3265 ineks, satu bungkus berisi 460 ineks, dan satu bungkus berisi 195 ineks. Kemudian, lima bungkus yang berisi serbuk dan pecahan ineks. Polisi juga mendapati satu timbangan digital. HP dan sepeda motor juga disita sebagai barang bukti.

Zainal mengaku rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkotika atas perintah Agung.

Terdakwa mengatakan, sebelum ditangkap polisi, ia mengantarkan 2 Kg dan 5000 ineks ke Tanjung Raja. Setelah menyerahkan barang terlarang itu kepada pembeli, Zainal mendapatkan Rp2juta dari Agung. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here