
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (4/6/2026), menggelar persidangan perkara dugaan Tipikor dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) pada 2022-2023.
Persidangan tiga terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Ketiga terdakwa adalah Syaifudin bin Ahmad, SP, Sapriyadi Susanto bin Burhanudin, dan Liswan bin Barazi. Syaifudin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada 2022-2024. Kemudian, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), dan Liswan Sekretaris PT KIM 2022-2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) OKI menghadirkan saksi dari PT KIM. Yakni, Samirun dan Komarudin (Komisaris), Risman (Direktur), dan Ahmad Erpani (Wakil Direktur), dan Farhan.
Dalam persidangan terungkap, awalnya pengajuan KUR dilakukan di BSI KCP Tulang Bawang Barat. Lalu dialihkan BSI KCP Tulang Bawang Unit 2.
Saksi Samirun menyampaikan, proses akad kredit dilakukan berkali-kali. Setiap hari ada sekitar 10 orang nasabah yang datang ke BSI Tulang Bawang Unit 2. Total ada 96 nasabah.
“Untuk jumlah akad kredit besarannya saya lupa, untuk proses akad kredit saya lupa dilakukan berapa lama,” kata Samirun menjawab pertanyaan.
Samirun mengaku, dirinya tidak mengetahui pencairan uang kepada nasabah. Ia mengatakan, terkait perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan agar tertarik bergabung dengan PT KIM.
“Terdakwa Sapriyadi juga memerintahkan orang untuk mencari nasabah, saya termasuk nasabah juga untuk ikut pembudidayaan, nanti setelah dua tahun akan mendapatkan hasilnya, setelah pelunasan akan mendapatkan SHU, pembagiannya adalah 70 persen-30 persen,” katanya.
Saksi Riswan mengatakan, pembagian keuntungan setelah proses pelunasan adalah 50 persen-50 persen. Terkait pencairan, kata Riswan, uang langsung masuk ke rekening nasabah.
“Terkait pengelolaan dana, Wijanarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan pengelolaan pembiayaan KUR disampaikan kepada Sapriyadi, dan dijawab bahwa pengelolaan dana akan dikelolah oleh tambak atau Managemen PT KIM,” kata Riswan.
Riswan mengatakan, ia tidak mengetahui terkait pemindahan buku rekening, dari nasabah kepada terdakwa Sapriyadi.
“Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening, jelasnya saya tidak mengetahui,” kata Riswan.
“Berarti pemindahan buku rekening nasabah ke rekening Sapriyadi tersebut bukan tidak ada, tapi tidak tahu ya, bukan tidak ada,” ujar JPU.
JPU Ulfa Nauliyanti, SH, mendakwa Syaifudin melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, bersama-sama dengan Sapriyadi Susanto dan Liswan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI, dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI pada 2022-2023, kerugian keuangan negara mencapi Rp9,564 miliar (M) lebih.
PT KIM mengajukan sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak BSI.
Dalam proses akad kredit, 95 nama yang disebut sebagai petani tambak udang, diminta para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM, dana KUR tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya.
Total penyaluran KUR kepada 95 orang tersebut mencapai Rp12,4 M. Dari jumlah tersebut, telah dibayar Rp3,2 M, sehingga tersisa tunggakkan Rp9,5 M lebih.
Tidak sampai disitu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syaifudin, diduga menerima fee Rp68,669 juta dari Sapriyadi atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara. #arf









