Palembang, SumselSatu.com
Kuasa Hukum R Helmi Fansyuri, Hambali Mangku Winata, SH, MH, menyampaikan tanggapan atas pemberitaan SumselSatu dengan judul “Eksekusi Lahan Bekas Cineplex Palembang, Jubir PN: Semua Proses Hukum Sudah Berjalan” yang terbit pada 11 Juni 2026 lalu.
Hambali menyampaikan, pihaknya menghormati kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Palembang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hambali kepada SumselSatu, Jumat (12/6/2026).
Namun, kata Hambali, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kedudukan hukum Para Pelawan dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa oleh PN Palembang.
Sebelumnya dalam berita disampaikan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan karena berdasarkan Pasal 207 (3) HIR dan Pasal 225 (3) RBg, perlawanan pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
“Terhadap hal tersebut perlu kami jelaskan bahwa perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palembang bukanlah perlawanan yang diajukan oleh pihak yang kalah ataupun pihak tereksekusi,” kata Hambali.
“Perkara tersebut adalah perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, yaitu upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi dan yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, secara yuridis kedudukan Para Pelawan berbeda dengan pihak yang kalah dalam perkara maupun Termohon Eksekusi,” jelas Hambali.
Ia menyampaikan, bahwa para Pelawan tidak pernah menjadi Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, maupun pihak dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Para Pelawan juga bukan Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg.
“Oleh karena itu, tidak tepat apabila dibangun persepsi bahwa Para Pelawan adalah pihak yang kalah dalam perkara kemudian mengajukan perlawanan untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Justru posisi hukum Para Pelawan adalah pihak ketiga yang mengaku mempunyai hak tersendiri atas objek yang dieksekusi dan hak tersebut saat ini sedang diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah,” tandas Hambali.
Dia menerangkan, keberadaan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) merupakan lembaga hukum yang telah lama dikenal dalam hukum acara perdata Indonesia. Dasar hukumnya antaralain Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara konsisten mengakui hak pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan apabila merasa memiliki hak atas objek yang dieksekusi, dan doktrin hukum acara perdata yang berkembang dalam praktik peradilan Indonesia.
“Lembaga hukum ini dibentuk justru untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok tetapi merasa haknya dirugikan oleh pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.
“Perlu kami tegaskan pula bahwa terhadap perlawanan yang pernah diajukan sebelumnya oleh pihak yang berkepentingan terhadap objek yang sama, putusan pengadilan berakhir dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO atau tidak dapat diterima,” tandas Hambali.
Disampaikan Hambali, secara hukum, amar NO bukanlah putusan yang memeriksa dan mengadili pokok perkara. Dengan demikian, substansi mengenai ada atau tidaknya hak para Pelawan atas objek sengketa belum pernah diperiksa dan belum pernah diputus sampai pada pokok perkaranya.
“Karena itu tidak benar apabila timbul kesan bahwa telah ada putusan pengadilan yang secara substansial menolak atau membantah hak-hak yang saat ini sedang diperjuangkan Para Pelawan,” katanya.
Dia menyatakan, perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg saat ini masih berjalan dan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Dalam perkara tersebut Para Pelawan mendalilkan adanya hak yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ No 35/1948 P.N.Plg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 8/1950 U.B. Medan juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/SIP/1950.
“Dalil-dalil tersebut saat ini masih menjadi objek pembuktian dan belum diputus oleh majelis hakim,” tambah Hambali.
Ditambahkan Hambali, pasca pelaksanaan eksekusi tanggal 8 Juni 2026 muncul persoalan publik yang lebih luas, yaitu tertutupnya akses Jalan Panca Warna/Jalan R Muhammad yang selama puluhan tahun digunakan oleh masyarakat Kota Palembang.
“Persoalan ini telah menimbulkan perhatian dan reaksi masyarakat sehingga tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa keperdataan para pihak, melainkan juga menyangkut kepentingan publik yang saat ini sedang diperjuangkan melalui berbagai mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia,” katanya.
Ia kembali menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati kewenangan lembaga peradilan. Namun demi tersampaikannya informasi yang berimbang kepada masyarakat, pihaknya perlu menegaskan bahwa perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg adalah perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet).
“Bukan perlawanan dari pihak yang kalah ataupun pihak tereksekusi, serta bahwa pokok hak yang didalilkan Para Pelawan hingga saat ini masih menjadi objek pemeriksaan di depan persidangan dan belum pernah diputus secara substansial oleh pengadilan,” kata Hambali.
Sebelumnya, PN Palembang telah melakukan eksekusi bangunan-bangunan liar yang berada di lahan bekas bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde Palembang, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/6/2026) lalu.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, menyampaikan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah (Berkekuatan hukum tetap) dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, dan penetapan Ketua PN Palembang terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026. #doed










