Kuasa Hukum Korban Kecewa Terpidana Pelecehan Seksual Tak Ditahan

“Dengan korban yang lebih dari satu kenapa terdakwa sampai hari ini tidak ditahan?. Dari tingkat kepolisian tidak ditahan, dan kejaksaan pun tidak ditahan, hingga putusan hari ini pun tidak ditahan,” tandas Zahra.

Zahra Wahyu Amalia SH (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Zahra Wahyu Amalia SH, kuasa hukum dari Rw yang menjadi korban pelecehan seksual, kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tidak menetapkan terpidana Bambang Nugra Satya Putra ditahan.

“Yang jelas, saya selaku PH (Penasihat hukum-red) dari korban Rw sangat kecewa dengan putusan hari ini, karena putusan itu gantung. Memang disebutkan putusannya satu tahun (penjara) dan denda Rp50juta, jika tidak dibayar denda itu maka akan ditambah pidana kurungan 50 hari, tetapi tidak ada lanjutan dari putusan tersebut, apakah (terpidana) menjadi tahanan kota atau seperti apa?,” ujar Zahra saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (8/7/2026).

“Saat ini terdakwa (terpidana-red) bisa langsung pulang ke rumah tidak ada penahanan sama sekali. Sedangkan korban hari ini sangat depresi dan takut,” tambah Zahra usai persidangan.

Menurut Zahra, dari pemeriksaan saksi kliennya di kepolisian diketahui bahwa bukan hanya Rw yang menjadi korban. Tetapi sedikitnya ada enam orang korban, termasuk seorang lelaki.

Zahra menyampaikan, bahwa Rw adalah barista yang bekerja di kafe di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, dekat kantor terdakwa. Perbuatan seksual dilakukan dengan meremas payudara, memegang bokong, dan menciumi korban itu dilakukan sejak 2023. Kliennya kemudian melaporkan apa yang dideritanya ke Polda Sumsel pada 2024. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 2026.

“Perbuatan yang dilakukan bukan hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban. Bahkan setelah klien kami melapor, muncul korban-korban lainnya yang memberikan keterangan serupa,” ungkap Zahra.

“Dengan korban yang lebih dari satu kenapa terdakwa sampai hari ini tidak ditahan?. Dari tingkat kepolisian tidak ditahan, dan kejaksaan pun tidak ditahan, hingga putusan hari ini pun tidak ditahan,” tandas Zahra.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH, menjatuhkan hukuman pidana tahun penjara terhadap terdakwa Bambang.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Pada Rabu (3/6/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati, SH, menuntut majelis hakim memvonis terdakwa Bambang terbukti melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang  ditujukan terhadap tubuh, dengan maksud  merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan kesusilaannya. JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6a UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Lampiran I Nomor 136 UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan majelis hakim JPU menyatakan pikir-pikir.

Di SIPP PN Palembang diketahui, dalam data umum perkara dengan Nomor 439/Pid.B/2026/PN Plg itu, nama terdakwa disamarkan. Namun, dalam penuntutan nama terdakwa tertulis.

Kuasa Hukum Rw, Zahra Wahyu Amalia menyebutkan, usia terdakwa sekitar 30 tahunan. Artinya, terdakwa tidak termasuk anak lagi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here