
Palembang, SumselSatu.com
Puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (9/7/2026).
Mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang, memberikan dukungan terhadap 25 perusahaan media cetak dan eletronik yang menjadi tergugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra ke PN Palembang.
“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam, karena media merupakan sarana informasi bagi masyarakat,” ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi.
“Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers,” tambahnya.
Robani perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengatakan, gugatan terhadap sejumlah media tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi.
“Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Robani.
Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Resha menyampaikan, pihaknya menyambut baik dukungan mahasiswa tersebut.
“Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari oknum-oknum yang hendak menjegal kebebasan pers,” katanya.
“Dukungan ini juga bermakna jika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah mengerti posisi media massa di era ini,” tambahnya.
Pada 18 Desember 2025 lalu, Arimansa Eko Putra mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Palembang. Perkara tercatat dengan Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg. Ada 25 perusahaan media yang menjadi tergugat. Salahsatunya adalah PT Media Anak Negeri yang menerbitkan SumselSatu.com.
Berita SumselSatu yang menjadi obyek gugatan adalah berita dengan judul ‘PFI Palembang Kecam Tindakan Menghalangi Wartawan Meliput Kasus Korupsi di Kantor Kejati Sumsel‘. Berita dapat dibaca di https://sumselsatu.com/pfi-palembang-kecam-tindakan-menghalangi-wartawan-meliput-kasus-korupsi-di-kantor-kejati-sumsel/.
Karya Jurnalistik Tidak Dapat Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
Pemimpin Redaksi SumselSatu Anton Radianto Fadli mengatakan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra ke PN Palembang sebagai bentuk upaya membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Anton menyampaikan, sengketa pemberitaan media massa di Indonesia diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Berdasarkan UU tersebut, dan dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata.
“Penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme khusus dan berjenjang yang wajib dipenuhi sebelum menempuh jalur hukum lain,” ujar Anton.
Kata Anton, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media cetak maupun elektronik memiliki hak jawab dan hak koreksi. Media massa wajib memberikan hak pihak yang dirugikan untuk menanggapi atau menjawab, dan membetulkan kekeliruan pada media tersebut.
“Khusus untuk gugatan terhadap PT Media Anak Negeri, kami tidak menulis nama atau inisial pengugat ini dalam pemberitaan kami. Kami tidak menyebut pengugat ini menghalangi kerja wartawan. Lantas, apa yang mau digugat? Atau memang penggugat ini telah merasa menghalangi kerja wartawan? Apa kerugian penggugat ini terhadap pemberitaan kami?” terang Anton.
“Saya lebih suka menyebut gugatan terhadap PT Media Anak Negeri ini asal-asalan. Kami tidak memberitakan penggugat lalu apa yang mau digugat. Awalnya mereka mengajukan somasi dan memberikan nomor telepon untuk dihubungi, tetapi saat kami hubungi justru tidak dijawab,” tambah Anton.
Kembali ke sengketa pers, jika hak jawab dan hak koreksi tidak mencapai kesepakatan, wajib diselesaikan melalui penilaian dan mediasi di Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan mengeluarkan penilaian atau rekomendasi apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik atau undang-undang. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir jika mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tidak menemukan titik temu atau kesepakatan.
Anton menyampaikan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengatakan, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahkan Hakim Guntur menyatakan, penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” kata Anton.
Anton berharap Majelis Hakim PN Palembang juga jeli melihat persoalan ini.
“Jangan sampai majelis hakim justru mendukung kriminalisasi terhadap pers,” kata Anton. #arf









