Jangan Bebani Orang Tua Lewat Pungutan Komite!

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

​Praktik penarikan iuran komite di lingkungan sekolah kembali menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengkritik keras tindakan pihak sekolah yang kerap menyamarkan pungutan wajib sebagai sumbangan komite.

Menetapkan nominal pembayaran hingga menentukan batas waktu bagi orang tua siswa dinilai melenceng jauh dari aturan hukum yang berlaku serta makin menambah beban ekonomi masyarakat.

​Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani menegaskan bahwa praktik mematok iuran bulanan jelas mencederai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, sumbangan yang dihimpun melalui wadah komite harus murni bertumpu pada asas kesukarelaan masyarakat dan tidak boleh dipaksakan menjadi sebuah kewajiban.

​”Artinya, sekolah tidak boleh menetapkan, misalnya, setiap bulan orang tua siswa wajib membayar Rp150 ribu. Ketentuan seperti itu tidak diperbolehkan karena sifatnya menjadi kewajiban,” ujar Alwis secara tegas saat menanggapi fenomena tersebut, Selasa (28/7/2026).

​Ia menilai, kebijakan menetapkan tarif bulanan secara sepihak justru menggeser hakikat sumbangan menjadi bentuk penekanan yang meresahkan para wali murid, terutama mereka yang berpenghasilan terbatas.

​Kritik tajam juga diarahkan pada perlakuan diskriminatif yang kerap dialami para siswa di lapangan. Pihak sekolah diperingatkan agar tidak menjadikan isu sumbangan komite ini sebagai alat intimidasi yang merugikan hak belajar murid.

​”Kami tidak melarang adanya komite sekolah. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa atau membeda-bedakan siswa karena belum memberikan sumbangan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Sumbangan hanya boleh dihimpun secara sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktunya,” kata Alwis menegaskan kembali batasan yang wajib dipatuhi sekolah.

​DPRD Sumsel pun mendesak seluruh pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk segera menghentikan praktik-praktik pemaksaan finansial tersebut. Keberadaan komite sekolah harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai sarana partisipasi sukarela masyarakat, tanpa harus membebani orang tua murid maupun mengorbankan masa depan para siswa. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here