Pemko Palembang Siapkan Regulasi Penataan PKL di Kawasan CFD Kambang Iwak

PKL---Para pedagang yang berjualan di area CFD Kambang Iwak. (FOTO: FACEBOOK).

Palembang, SumselSatu.com

​Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Kambang Iwak. Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas ekonomi warga tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang berolahraga.

​Rencana penataan PKL tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Penataan CFD Kambang Iwak yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Rabu (29/7/2026). Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang Isnaini Madani, ini turut dihadiri lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan.

​Dalam rapat tersebut, Isnaini memaparkan rancangan Surat Keputusan (SK) Regulasi mengenai penataan lokasi PKL serta skema pembagian zonasi di area CFD. Selain penempatan lapak pedagang, rapat juga mengkaji pemetaan kantung parkir dan alur lalu lintas di sekitar Kambang Iwak agar area pedagang tidak memicu kemacetan. Saat ini, Pemkot Palembang masih mencermati detail aturan tersebut sebelum disahkan dan diterapkan secara resmi.

​Isnaini menekankan bahwa penyusunan regulasi ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha kecil, melainkan untuk menciptakan suasana jualan yang lebih rapi, teratur, dan aman bagi pembeli maupun pedagang.

​”Penyusunan SK regulasi ini tak lain dilakukan guna penataan lokasi PKL agar lebih teratur dan ramah bagi pengunjung CFD di Kambang Iwak. Kami ingin penataan ini maksimal sehingga para pelaku UMKM bisa berusaha dengan nyaman dan keberadaannya dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat Kota Palembang,” tegas Isnaini Madani usai memimpin rapat. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here