
Palembang, SumselSatu.com
Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, terancam dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Keenam terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam, dan tiga lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.
Mereka adalah Darwinata, ST, MM bin Mawi (49) selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pagar Alam 2023-2025, Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Arif Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Herlansyah bin Rustan (44) selaku Direktur CV Zidan Pratama, Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (40) selaku pemilik CV Zidan Pratama, dan Yudi Agustian, ST bin Kubrani (49) sebagai Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.
Ancaman hukuman penjara terhadap keenam orang terdakwa itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam membacakan surat tuntutan pada Jumat (24/7/2026) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni Pasal 603 KUHP. Tetapi, JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 junto Pasal 20 c KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Darwinata, ST, MM bin Mawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Darwinata.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang sama terhadap lima terdakwa lainnya. Kemudian, pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Darwinata bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp532,955 juta lebih. Karena Darwinata telah menitipkan uang Rp88,9 juta, maka uang tersebut dipergunakan sebagai pengurang kewajiban pembayaran UP. Sehingga kewajiban UP dari Darwinata menjadi nihil.
Untuk terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebutkan yang bersangkutan telah menitipkan uang Rp113,755 juta lebih. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran UP, sisa kewajiban dinyatakan nihil. Terdakwa Arif Munandar telah menitipkan uang Rp89,4 juta, Herlansyah Rp76,5 juta, Yudi Agustian Rp89,4 juta.
JPU Kejari Pagaralam mendakwa keenam terdakwa melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP. JPU RA Sarfina Linaty, SH, mendakwa Darwinata yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Anggaran pembangunan pelebaran bahu jalan Rp1,491 miliar (M) lebih itu berasal Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel 2023.
Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara Rp532,955 juta lebih. #arf







