Dinilai Lakukan Penggelapan, Mantan Caleg Sumsel Terancam Dihukum 2,8 Tahun Penjara

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar dalam putusannya memvonis Nisdiarti terbukti Pasal 486 junto Pasal 20c  UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 372 UU No 1/1946 tentang KUHP (Dakwaan kedua).

PERSIDANGAN---Terdakwa Nisdiarti (berbaju putih) saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (8/7/2026) lalu. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menilai terdakwa Nisdiarti, SE binti Rohan telah melakukan penggelapan.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar dalam putusannya memvonis Nisdiarti terbukti Pasal 486 junto Pasal 20c  UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 372 UU No 1/1946 tentang KUHP (Dakwaan kedua).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU kepada majelis hakim.

Surat tuntutan JPU itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (22/7/2026) lalu. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, putusan perkara Nisdiarti dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (5/8/2026).

JPU Desi Arsean, SH, mendakwa Nisdiarti dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 492 junto Pasal 20a UU No 1/2023 tentang KUHP (Kesatu), dan Pasal 486 junto Pasal 20a KUHP (Kedua).

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (15/7/2026) lalu, Nisdiarti mengakui, uang pinjaman dari Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Palembang, ia gunakan untuk modal dirinya mengikuti Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) lalu.

Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Provinsi Sumsel 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 7 itu mengakui, dirinya yang menguasai uang dari kredit yang diajukan Agus Kurniawan dan Oktari Febrianti ke Bank Jawa Barat (BJB) Palembang.

“Saya yang menguasai uang pencairan dari BJB, sebesar Rp1 miliar yang pengajuannya atas nama Oktari dan Agus,” kata Nisdiarti.

Caleg di dapil yang meliputi wilayah Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang itu juga mengakui telah menjual 30 ton biji kopi kering yang menjadi barang jaminan kredit.

Mantan Caleg dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 6 itu mengaku menjual kopi sebagai barang jaminan di BJB dengan nilai Rp1,2 miliar itu untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2023 lalu.

Terdakwa mengaku uang Rp700 juta dari BJB telah ia gunakan. Lalu, Rp300 juta telah dikembalikan ke BJB Palembang.

Di persidangan disebutkan, 30 ton biji kopi kering yang dijadikan barang jaminan adalah milik Agus dan Oktari, masing-masing 15 ton. Biji kopi itu telah dijual kepada CD seharga Rp1,2 M.

JPU mendakwa Nisdiarti secara bersama-sama dengan saksi Oktari Febrianti dan saksi Agus Kurniawan telah melakukan penipuan. Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa yang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Pagar Alam sebagai memimpin Koperasi Produsen Mandiri MAI bertugas untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan koperasi, baik itu pembinaan, penjualan, pengolahan terkait koperasi. Terdakwa menjadi ketua koperasi sejak 2022.

Petani kopi yang termasuk dalam Anggota MAI Pagar Alam menitipkan hasil panen kopi di gudang milik terdakwa sebelum dijual kepada pembeli. Dikarenakan terdakwa saat itu sedang memerlukan uang untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua MAI Pagar Alam untuk meminjam uang di bank.

Terdakwa menyuruh saksi Agus untuk membantunya melakukan pinjaman uang di bank dengan menjanjikan akan memberikan uang Rp500 ribu apabila pengajuan kredit berhasil. Lalu, pada 11 Agustus 2023, Agus dan Oktaria mengajukan berkas kepada BJB Cabang Palembang untuk melakukan pinjaman UMKM dengan jaminan sebanyak 30 ton kopi Robusta yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan serta resi gudang.

Kemudian BJB Palembang memberikan layanan kredit skema dengan jangka waktu pelunasan dari 14 Agustus-9 November 2023 dan langsung mencairkan atau memberikan uang kepada saksi Agus dan Oktaria.

Selanjutnya, karena terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran, pihak BJB Palembang memberikan surat peringatan pertama kepada Agus dan Oktaria. Tanpa sepengetahuan Agus dan Oktaria, terdakwa Nisdiarti menjual semua hasil panen kopi milik Anggota MAI Pagar Alam dan BJB Palembang.

Mendapat informasi bahwa semua barang yang dijaminkan telah habis dijual terdakwa tanpa sepengetahuan mereka, pihak BJB Palembang mengalami kerugian Rp730 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here