Disdik Sumsel Tegaskan Kesiapan Hadapi Kabut Asap Sejak 21 Agustus

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Mondyaboni. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) telah menyiapkan langkah antisipasi dampak kabut asap dan penurunan kualitas udara bagi warga satuan pendidikan sejak pertengahan Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kondisi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Mondyaboni, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian jam belajar dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta bukan kebijakan dadakan yang baru muncul saat kabut asap memburuk. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari langkah kewaspadaan yang disiapkan jauh-jauh hari dan disesuaikan dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota.

“Langkah antisipasi sudah kami lakukan sejak pertengahan Agustus. Penyesuaian jam belajar dan pembelajaran jarak jauh sudah berlangsung di SMA, SMK dan SLB sesuai kondisi ISPU di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Mondyaboni.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan, yang diterbitkan sejak 21 Agustus 2026. Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi udara di wilayah masing-masing, termasuk melaksanakan pembelajaran daring apabila diperlukan hingga kondisi udara membaik.

Selain penyesuaian pola belajar, sekolah juga diminta mengurangi aktivitas luar ruangan seperti olahraga, praktik lapangan, upacara, dan apel ketika kondisi udara tidak mendukung. Warga sekolah pun diimbau menggunakan masker yang sesuai dan terpasang dengan baik saat harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi udara berasap atau berdebu.

Mondyaboni menambahkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama, namun sekolah tetap diberi ruang untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Ia juga meminta sekolah menyediakan air minum yang cukup dan mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh melalui pola hidup bersih dan sehat.

Disdik Sumsel turut mengingatkan satuan pendidikan agar segera memberikan penanganan awal jika ada peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, atau pusing. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta didik akan diarahkan ke pelayanan kesehatan dan orang tua atau wali segera diinformasikan.

“Evaluasi terus dilakukan. Sekolah kami minta responsif terhadap kondisi ISPU di daerahnya dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Jika kondisi udara membaik, pembelajaran dapat kembali berjalan seperti biasa. Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan untuk melindungi kesehatan warga sekolah,” tegasnya.

Langkah Disdik Sumsel ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Merespons surat edaran tersebut, Disdik Sumsel menerbitkan surat edaran lanjutan Nomor 800/21298/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 pada 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan.

Dalam surat edaran Mendikdasmen tersebut disebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota, melalui dinas pendidikan sesuai kewenangannya, menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan.

Penetapan moda pembelajaran didasarkan pada nilai ISPU harian tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ispu.kemenlh.go.id dan aplikasi ISPUNet, maupun oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Apabila terdapat perbedaan nilai antarsumber untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan diwajibkan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan, sesuai prinsip kehati-hatian.

Pemantauan kualitas udara juga wajib dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari, serta dicatat oleh masing-masing satuan pendidikan. Untuk wilayah yang belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, digunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat yang disertai pengamatan visual jarak pandang.

Penetapan perubahan moda pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota, sementara untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi. Perubahan moda pembelajaran ini dapat diterapkan pada lingkup provinsi, kabupaten, maupun kecamatan yang terdampak, dan ditetapkan untuk jangka waktu maksimal tiga hari serta dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.

Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak sementara keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengambil langkah pengamanan segera, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan ke pembelajaran jarak jauh, dengan kewajiban melapor kepada dinas pendidikan paling lambat 1×24 jam.

Ditegaskan pula bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.

Terkait pelaksanaan PJJ, pembelajaran dapat dilaksanakan dalam moda daring, luring, atau kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat yang dimiliki peserta didik. Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan secara luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, dan penugasan berbasis rumah.

Disdik Sumsel mengarahkan seluruh satuan pendidikan untuk terus memantau kategori ISPU di daerah masing-masing melalui situs resmi ispu.kemenlh.go.id, sehingga penetapan moda pembelajaran, baik tatap muka maupun PJJ, dapat mengacu pada kondisi ISPU yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota di Sumatera Selatan. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here