
Palembang, SumselSatu.com
Sidang perkara terdakwa Fika Nur Alawi (selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA) dan Cory Erin Hardi (selaku Staf Marketing PT MSA), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Fika dan Cory didakwa menyuap Edison selaku Bupati Muara Enim serta tiga pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Diduga suap mencapai Rp13 miliar (M) lebih.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH, Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Muara Enim. Yakni, Yopi, Mahfud selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Chromebook, dan Yoan Nopriansyah selaku PPK.
Saksi Yopi yang pelaksana survey turut mengikuti perjalanan dinas ke Jakarta untuk bertemu dengan terdakwa Cory. Ia mengatakan, Abi Nurwadani menjadi ketua tim perjalanan dinas ke Tangerang dan Jakarta sempat bertemu dengan Cory.
“Di wilayah BSD Kota Tangerang, saya bertemu dengan terdakwa Cory bersama dengan Yoan dan Abi saat itu juga ada Pak Karmidi, namun saat pembicaraan, saya dan Yoan meninggalkan ruangan untuk merokok, saya tidak tahu pembahasan apa yang dibicarakan Abi dan Cory dalam ruangan tersebut,” ungkap Yopi.
Yopi menyatakan, Abi Nurwardani adalah salah satu orang kepercayaan Rusdi Hairullah, Kepala Disdikbud (Kadisdikbud) Muara Enim.
“Yang membuat laporan terkait perjalanan dinas adalah Abi, Abi ini adalah salah satu orang kepercayaan Rusdi Hairullah selaku Kadisdik Muara Enim, jabatan terakhir Abi adalah Sekretaris Dinas,” katanya.
JPU juga mencecar saksi terkait penerimaan sejumlah uang dari Abi Nurwardani.
“Saya sempat menerima uang Rp20 juta pada tahun 2025 dari Abi saat saya menjabat sebagai PPK, terkait pengadaan mebeler, awalnya saya mau meminjam uang dari Abi, namun saya malah diberi Abi uang Rp20 juta dengan mengatakan bahwa uang ini jatah PPK kamu, setahu saya tidak ada tunjangan untuk PPK,” ungkap Yopi.
Saksi juga mengakui sempat menerima uang Rp 20 juta dari DS selaku vendor aplikasi. Yopi mengaku, untuk pengadaan smart board ia tidak menerima uang.
Yopi juga mengungkap nama salah satu bawahan Abi Nurwardani, yakni A Bunga Intani Pratiwi yang merupakan staf PPPK.
“Yang menjalankan akun PPK saya, mulai dari user name dan password semua adalah Bunga atas perintah Abi, setahu saya yang mengelola semua akun PPK adalah Bunga, termasuk akun PPK Chroomebook yang dijabat oleh Karmidi, semua Bunga yang mengendalikan atas perintah Abi Nurwardani,” kata Yopi.
JPU mendakwa Fika selaku Direktur PT MSA bersama-sama dengan Cory telah memberi uang Rp13,150 M lebih, satu lembar kemeja batik seharga Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5, atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang commitment fee atau biaya ikat janji 10% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Edison selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kadisdikbud Muara Enim, Abi Nurwadani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikbud Muara Enim, dan Karmidi selaku PPK.
Pemberian dan janji itu dengan maksud supaya mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT My Icon Technology (MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (Meta) untuk pengadaan Smart Board di Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Ceras (SKC) untuk pengadaan Chromebook. Keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, total uang yang diberikan Fika dan Cory kepada Edison, Rusdi Hairullah, dan Karmidi Rp4,490 M. Sedangkan sisanya diberikan untuk Abi Nurwardani Rp8,660 M lebih.
JPU dalam perkara Fika adalah Ridho Sepputra, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, dan Eko Wahyu Prayitno, SH. Lalu, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH, MH, Muhammad Hadi, dan Acep Kohar.
Perkara dugaan korupsi pengadaan chroomebook dan smart board di Disdikbud Muara Enim menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk ke dalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan KPK. #arf









