2 VP SMBR Diperiksa, PT KMM Miliki Surat Penugasan Penebusan Semen Retail

“Bahkan, tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail KMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Aliyanto, serta dari Pak Dede,” tambah Eko.

SAKSI---Suasana sidang perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pendistribusian semen di Sumsel pada PT SMBR oleh distributor PT KMM, di ruang sidang (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan dipimpin Hakim Ali Murdiat itu, tiga orang saksi dimintai keterangan. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dua orang Vice President (VP) PT Semen Baturaja (SMBR) yang termasuk dalam susunan Tim Penilai Distributor PT SMBR periode kontrak 2018, dihadirkan ke persidangan.

Mereka adalah Doddy Irawan, SE, MM selaku VP Marketing SMBR, dan Eko David Irawan, STTr selaku VP Sales SMBR. Saksi lainnya, adalah Ade Citra Kesuma selaku karyawan SMBR.

Ketiga saksi itu dimintai keterangan dalam persidangan terdakwa M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati, serta Djie A Lie Aliyanto.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT SMBR oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ali Murdiat, SH, MH.

Dalam keterangannya Doddy Irawan mengakui, awalnya PT KMM sebagai distributor khusus. KMM memiliki surat penugasan penebusan semen retail. Surat penugasan untuk penebusan semen retail KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.

“Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ujar Doddy.

Doddy menyampaikan, KMM juga memiliki draft kontrak yang dibuat dari Divisi Marketing.

“Draft kontrak untuk KMM itu dibuat dari Divisi Marketing SMBR, yakni Mirza dan Maya. Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal SMBR, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum,” ungkapnya.

Kata Doddy, saat dirinya menjabat VP Acounting Finance SMBR, juga terjadi selisih stok 27 ribu ton semen pada 2023.

“Saat itu, di Direksi SMBR tidak ada Pak Jamil dan Pak Dede. Direksi SMBR itu yakni Dirut Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik, dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat,” katanya.

Terkait pembangunan pabrik Baturaja 2 menggunakan tiga sumber dana, Doddy mengatakan, hal itu berasal dari dana IPO (penjualan saham SMBR), dana SMBR sendiri, serta utang ke pihak ketiga Rp1,3 triliun (T).

Terkait utang pihak ketiga itu, kata Doddy Irawan, menjadikan SMBR memiliki beban bunga utang hingga Rp118 miliar (M) per tahun.

“Beban bunga utang saja Rp118 miliar. Itu belum termasuk penambahan jumlah pegawai serta operasional dari pabrik Baturaja 2 itu sendiri,” tambahnya.

Saksi Eko David Irawan mengaku sempat ada kesalahan pencatatan akuntansi sehingga terjadi selisih stok 18 ribu ton.

Eko mengakui dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan penebusan retail KMM itu karena dirinya sebagai VP Sales.

“Sebagai sales yang menjadi ujung tombak SMBR saya harus memberikan paraf. Meskipun saya tahu kontribusi KMM dalam pencapaian target SMBR tidak signifikan,” kata Eko.

Eko menyatakan, tidak ada ancaman penurunan jabatan atau ancaman lainnya dari direksi saat itu.

“Bahkan, tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail KMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Aliyanto, serta dari Pak Dede,” tambah Eko.

Advokat Andi Ahmad Nur Darwin, SH selaku kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade mempertegas terkait surat penugasan penebusan retail KMM.

Andi menyatakan ada fakta yang berbeda terkait KMM yang awalnya sebagai distributor khusus, namun akhirnya mendapat surat penugasan penebusan retail.

“Kemudian, ada surat penugasan penebusan retail itu yang tak terlaksana yakni untuk wilayah Pontianak,” katanya.

Andi menyampaikan, ada juga terungkap selisih stok sebanyak 27 ribu ton pada 2024.

“Akan tetapi saat terjadi selisih stok itu, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai Direksi SMBR,” kata Andi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017. JPU menyebut selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalu itu, Jamil selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2019-2020. Sedangkan Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here