
Palembang, SumselSatu.com
Adi Triayadi Agustian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Fika Nur Alawi (selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA) dan Cory Erin Hardi (selaku Staf Marketing PT MSA), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/9/2026).
Selain Adi Triayadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Edison, Bupati Muara Enim nonaktif dan adiknya Harmison (Anggota DPRD Muara Enim), serta Angga Arista (ASN yang pada 2025 bertugas sebagai ajudan Bupati Muara Enim Edison) sebagai saksi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Hakim Fatimah, SH, MH itu, JPU mendalami aliran uang yang diduga untuk Edison.
Dari dakwaan JPU KPK dalam perkara Fika Nur Alwi, Adi Triayadi Agustian disebut merupakan orang kepercayaan Edison. Dalam dakwaan disebutkan Fika dan Cory memberikan uang kepada Edison Rp3,32 miliar (M). Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer kepada dan melalui Abi Nurwadani yang pernah menjabat Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Adi Triayadi Agustian, Rusdi Hairullah (Kadisdibud Muara Enim), dan Topan.
Di persidangan, JPU menanyakan apakah Adi kenal dengan Radiansa atau tidak. Adi menjawab dia tidak kenal dengan Radiansa.
Dalam dakwaan JPU, Radiansa adalah orang yang beberapa kali memberikan uang tunai kepada Adi dalam jumlah besar. Mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 M.
JPU mengatakan, bahwa Radiansa mengaku pernah bertemu Adi beberapa kali. Namun, saksi Adi tetap mengatakan tidak pernah bertemu. JPU juga menanyakan apakah Adi pernah dititipi uang oleh Radiansa atau tidak.
“Tidak pernah,” jawab Adi.

JPU menanyakan apakah Edison pernah menitipkan uang juta kepadanya?. Adi menjawab pernah. Lantas JPU kembali bertanya apakah pernah dititipi uang Rp200 juta?
“Lupa. Paling besar Rp80 juta sampai Rp100 juta,” jawab Adi.
JPU juga menanyakan apakah Adi pernah meminjam uang Angga Arista atau tidak. Adi mengaku pernah berhutang dengan Angga sejumlah Rp120 juta. Adi mengaku uang itu untuk pekerjaan dan berjanji akan mengembalikan setelah satu tahun.
Tak Pernah Minta Adi Hubungi Orang Disdik
Jaksa KPK membacakan keterangan saksi Abi Nurwardani yang menyebut Edison menerima uang Rp3,3 M dan meminta Adi Triayadi menghubungi pihak Disdikbud Muara Enim.
“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” jawab Edison.
Edison juga menyatakan tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan smartboard dan chroomebook itu selesai atau tidak.
”Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang,” kata Edison.
Baik Edison maupun Adi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa Fika dan Cory.
Edison mengatakan, setelah dilantik sebagai bupati pada 20 Februari 2025, ia pertama kali masuk kantor pada 3 Maret 2025. Kata Edison, perencanaan dan penganggaran padaan smartboard dan chroombook telah dilakukan pada 2024 dan masuk dalam APBD Muara Enim (2025).
“Perencanaan dan penganggaran 2024. Ketuk palu anggaran 2025,” kata Edison.
Edison menyatakan tidak pernah meminta fee kepada Fika.
“Tidak sama sekali dan saya tidak kenal (Fika-red),” kata Edison.
Terkait ada permintaan uang kepada Rusdi Hairullah, Edison mengatakan ia merupakan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muara Enim dan Rusdi menjabat sebagai Ketua Harian ICMI.
“Sebagai Ketua ICMI Muara Enim, jadi saya menghubungi Rusdi yang merupakan ketua harian, terkait adanya permintaan anggaran dari Ketua ICMI Sumsel untuk menghadiri acara di Bali, saya kira ICMI Muara Enim memiliki dana taktis makanya saya minta ke Rusdi,” kata Edison.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memeriksa saksi Harmison dan Angga Arista. Harmison mengaku pernah meminjam uang Rp10 juta dari Adi. Saat ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, Harmison mengaku belum.
Saksi Angga mengaku pernah menerima maupun mentransfer uang dengan total sekitar Rp185 juta dari dan ke Adi. Ketika JPU mempertanyakan bukti atau keterangan yang menunjukkan transaksi tersebut sebagai pinjaman, Angga tidak menjelaskan secara rinci. Ia mengaku sebagian uang telah dikembalikan dan masih terdapat sekitar Rp4 juta yang belum dikembalikan.
JPU juga mengonfirmasi sejumlah transfer yang diterima Angga dari Abi Nurwardani. Awalnya Angga mengaku lupa, namun setelah JPU membacakan sejumlah transaksi dalam BAP, ia membenarkan seluruh transfer tersebut. Mulai dari Rp2 juta-Rp20 juta.
Saat ditanya total uang yang diterima dari Adi, Angga mengaku lupa. Namun, ia menyebut uang yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp300 juta lebih.
“Saya lupa, Pak. Tapi yang sudah saya kembalikan sekitar Rp300 juta lebih,” katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), Abi Nurwadani, menjadi saksi dalam persidangan. Abi mengungkapkan, adanya sejumlah pihak yang mendapatkan fee dengan besaran persentase yang berbeda. Saksi menyebut ada fee untuk Bupati Muara Enim Edison (tersangka), dan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Henky Putrawan.
“Sebesar lima persen untuk Bupati Edison, tiga persen untuk Rusdi Kadisdikbud, satu persen untuk PPK, dan satu persen untuk saya. Selain untuk kami 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” ujar Abi. #arf









